Beredar Kabar Pencairan BLT UMKM Cuma Sampai 28 Desember 2020? Cek Cara Mencairkan dan Syarat
Sejumlah akun media sosial ramai-ramai membagikan informasi yang menyebut pencairan BLT UMKM paling lambat pada 28 Desember 2020.
TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu terakhir beredar kabar peneriman BLT UMKM hanya bisa mencairkan bantuan hingga 28 Desember 2020.
Kabar ini beredar mealalui media sosial.
Menyikapi kabar yang beredar tersebut Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) memberikan penjelasan lengkap
Sejumlah akun media sosial ramai-ramai membagikan informasi yang menyebut pencairan BLT UMKM paling lambat pada 28 Desember 2020.
Dalam unggahan itu menyebut bahwa informasi yang mereka bagikan berasal dari surat Kementerian Koperasi dan UKM.
Salah satu yang membagikan informasi tersebut adalah pemilik akun Facebook Umy Tabita di grup Facebook Sukoharjo Makmur, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Link E Form BRI dan BNI di eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Login eform bri.co.id/bpum Untuk Cek Penerima BLT UMKM, Perhatikan Cara dan Syarat Pencairan
Baca juga: Desember 2020, Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id, Cara Cairkan BPUM agar tak Diblokir
"Bapak ibu ,kami sampaikan sebuah pengumuman : Berdsr. Srt dr kemenkop UKM, bahwa pencairan BPUM oleh bank penyalur paling lambat tgl 28 des 2020, unt itu bagi yg sdh *dinyatakan lolos* agar segera ke BRI terdekat," tulis akun Facebook Umy Tabita.
Selain itu, akun Facebook Rokel Solo di grup yang sama juga membagikan tangkapan layar dari narasi di atas.
Hanya saja, dia membubuhkan narasi tambahan berupa pertanyaan mengenai kebenaran dari tangkapan layar yang dia bagikan itu.
"Lurr meh tanya.... Apa bener pencairan dana bantuan UMKM Bank BRI terakhir harus dicairkan tgl 28 Desember / akhir tahun ini ya?? Mohon pencerahannya. Nuwun," tulis akun Facebook Rokel Solo, rabu (23/12/2020).
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Tanggapan Kemenkop UKM
Saat dikonfirmasi, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman memastikan, informasi pencairan BLT UMKM yang disebut paling lambat 28 Desember 2020 adalah bukan pengumuman resmi dari Kemenkop UKM.
Pihaknya sejauh ini tidak pernah mengeluarkan atau membagikan terkait pengumuman deadline pencarian BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Baca juga: Rekomendasi 10 Film saat Libur Natal & Tahun Baru Selain Home Alone, Drama Romantis hingga Thriller
Baca juga: Reaksi Gisel saat Ditanya Kemiripan dengan Pemeran Wanita Video Mirip Dirinya, Status Mantan Gading?
Hal ini berarti secara tegas menganulir adanya narasi yang menyebut Kemenkop UKM mengeluarkan surat soal tenggat waktu pencairan BLT UMKM.
"Di sini saya memastikan, yang katanya info atau pengumuman itu dari Kemenkop UKM, itu tidak resmi dari kami. Intinya itu," kata Hanung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/12/2020).
Apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020?
Saat ditanya perihal kebenaran apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, Hanung juga menyanggah hal itu.
Bukan tanpa alasan, kata Hanung, masalahnya hingga saat ini dalam regulasi tidak mengatur mengenai tanggal terakhir pencairan BLT UMKM.
"Sehingga itu juga belum jelas sebenarnya. Untuk memastikan lagi, makanya kita sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan karena kami kan harus mengikuti regulasi," jelas dia.
Oleh karena itu, Hanung kembali menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat terkait waktu terakhir pencairan BLT UMKM.
"Karena kami juga tidak ingin masyarakat jadi berbondong-bondong ke bank untuk segera mencairkan sehingga membuat kerumunan," kata Hanung.
Baca juga: Pihak Teddy Minta Harta Warisan Lina Dibagi Dua, Kuasa Hukum Sindir Sule: Nggak akan Miskin Kok
Baca juga: Risma akan PP Jakarta - Surabaya? Kemendagri: Sejak Dilantik Mensos, Diberhentikan sebagai Walikota
Dispensasi perpanjangan
Terlepas tidak diaturnya kapan tanggal terakhir pencairan BLT UMKM, Hanung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan waktu kepada Kementerian Keuangan.
Hanung berkeyakinan jika dispensasi perpanjangan waktu yang pihaknya ajukan tersebut akan disetujui.
"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya, karena saat ini enggak mungkin untuk dipaksakan," kata Hanung.
Dari dispensasi tersebut, pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.
"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.
Cara dan syarat mencairkan BLT UMKM
Proses penyaluran BLT UMKM telah mulai dilakukan oleh pemerintah.
Untuk memastikan nama penerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta segera login eform bri.co.id/bpum.
Simak pula cara pencairan dan syarat yang harus disipkan agar bantuan bisa keluar
Penyaluran BLT sebesar Rp 2,4 juta ini dilakukan melaui Bank Rakyat Indonesia ( BRI )
Baca juga: Diam-diam, Hannah Al Rashid dan Nino Fernandez sudah Menikah, Kapan? Sejumlah Artis Ucapkan Selamat
Baca juga: Masa Lalunya Jadi Bahan Becanda, Titi DJ Tegur Anang, Ari Lasso, dan Daniel Mananta
Berikut cara mencairkan BLT UMKM dan sejumlah syarat yang dibawa ketika melakukan proses pencairan.
Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI), menjelaskan bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.
"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."
"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
(*)