Kabar Artis
Pihak Teddy Minta Harta Warisan Lina Dibagi Dua, Kuasa Hukum Sindir Sule: Nggak akan Miskin Kok
Pengacara Teddy Pardiyana, Ali Nurdin terang-terangan menyentil komedian Sule. Soal harta warisan mendiang Lina, Ali meminta Sule kembali belajar.
TRIBUNKALTIM.CO - Pihak Teddy Pardiyana melalui kuasa hukumnya meminta harta warisan Lina Jubaedah dibagi dua.
Kuasa Hukum Teddy, Ali Nurdin juga menyindir Sule.
Dan meminta ayah dari Rizky Febian untuk belajar lagi.
Soal harta warisan mendiang Lina Jubaedah, Ali Nurdin meminta Sule untuk kembali belajar.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube seleb oncam news, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Sule Angkat Bicara Soal Hak Asuh Bintang Anak Lina dan Teddy, Sebut Syarat Wajib untuk Putri Delina
Baca juga: Pemicunya Barang Mantan, Nathalie Holscher Mau Tinggallkan Sule, Begini Respons Rizky Febian & Putri
Baca juga: Didampingi Putri Delina, Rizky Febian Ungkap Fakta Aset Lina, Anak Sule Tanyakan Haknya pada Teddy
Ali Nurdin bersikeras meminta warisan Lina dibagi dua.
Yakni, untuk anak-anak Sule dan Teddy.
"Teddy punya hak, anaknya punya hak waris dari almarhum," ujar Ali.
"Kalau enggak diperjuangkan ya salah juga, harus diperjuangkan."
Tak hanya itu, Ali pun meminta Sule mengikuti hukum Islam.
Secara agama, Ali menyebut Teddy menerima hak warisan Lina.
Baca juga: Tangis Rizky Febian dan Putri Delina Mengetahui Perlakuan Teddy ke Bayi Lina, Pak Ecet Jadi Saksi
"Tadi kebetulan ada salah satu ustadz nasional yang memberikan statement bahwa kalau memang belajar hukum Islam, kalau dia merasa beragama Islam dan menjalankan syariat Islam," ucap Ali.
"Itu ada aturannya, harus dijalankan."
Ali semakin menyindir Sule saat membicarakan kekayaan ayah empat anak itu.
Ia menilai Sule sudah cukup kaya sehingga tak perlu memperebutkan harta Lina.
Baca juga: Teddy Dikabarkan Jual Harta Lina dan Minta Bintang Diperhatikan, Rizky Febian: Terkesan Mengemis
"Kalau bahasanya 'Gue orang kaya, gue punya, sini gue ambil'," tutur Ali.
"Bukan itu masalahnya, ini ada hak orang lain yang lo simpan, lo kuasai."
"Janganlah, dosa."
"Kasih aja haknya, enggak akan miskin juga kok," lanjutnya.
Ali kembali menegaskan hak Teddy dan anaknya mendapatkan warisan Lina.
Bahkan, jika sertifikat aset atas nama Sule, Teddy disebutnya masih punya hak waris.
"Selama itu atas nama Kang Sule, atas nama almarhum, selama itu dihasilkan selama tenggang waktu pernikahan itu bagi dua," kata Ali.
Baca juga: Kelakuan Teddy Dibongkar Pihak Bank, Rizky Febian Pertanyakan Uang Rp 5 M Miliknya, Surat Kuasa Raib
'Udah ada hukumnya, jadi kalau ada statement 'Urusan Teddy apa? Itu seritifikatnya atas nama Sule'."
"Ya belajar lagi hukum warisnya, belajar lagi hukum perkawinannya, belajar lagi agama Islamnya."
"Jadi biar paham, satu frekuensi," tandasnya.
Baca juga: Teddy Disebut-sebut Sudah Jual Harta Warisan Lina, Sule Ngaku Sayangkan soal Ini: Bisa Dibicarakan
Simak videonya berikut ini KLIK DI SINI
Bantah Teddy Jual Aset
Dalam kesempatan itu, pihak Teddy Pardiyana membantah semua tuduhan anak-anak Sule, Rizky Febian dan Putri Delina.
Bantahan itu langsung diungkapkan oleh pengacara Teddy, Ali Nurdin.
Baca juga: Sule Angkat Bicara Soal Hak Asuh Bintang Anak Lina dan Teddy, Sebut Syarat Wajib untuk Putri Delina
Ali membantah tuduhan yang menyebut Teddy menjual sejumlah warisan mendiang Lina.
"Agak lucu juga ya kalau katanya menjual aset berupa rumah," ucap Ali.
Ia mengatakan, Teddy tak akan bisa menjual vila milik mendiang Lina.
Pasalnya, vila tersebut bukanlah atas nama Teddy.
"Padahal itu bukan atas nama si penjual, misalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum tapi dijual oleh saudara Teddy," tutur Ali.
"Saya pikir itu mustahil ya, enggak mungkin."
Meskipun begitu, Ali justru mengungkap kemungkinan Teddy menjual aset Lina.
Baca juga: Rupanya Tidak Gampang! Sule Ajukan Syarat Tegas Saat Putri Delina Ingin Asuh Anak Teddy dan Lina
Satu-satunya cara yang bisa dilakukan Teddy yakni dengan memalsukan sejumlah dokumen.
"Kalau itu memang harta gono-gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana?," ungkapnya.
"Kan pasti ada pemalsuan, jual rumah itu bukan jual bala-bala, bukan jual pisang goreng."
"Itu adalah harta tidak bergerak yang ada pihak lain yang dilibatkan."
"Yaitu ada pejabat pembuat akta tanah, ada notaris di situ," tambahnya.
Namun menurut Ali, memalsukan dokumen bukanlah perkara mudah.
Apalagi, ada risiko penjara yang siap menghadang Teddy jika melakukan hal itu.
Baca juga: Jam Tayang dan Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 24 Desember 2020, Al Cegah Reyna Dibawa ke Australia
Baca juga: Terjawab, Kondisi Anies 23 Hari Karantina, Epidemiolog Duga Gubernur DKI Stress, Penjelasan Wagub
Baca juga: Link E Form BRI dan BNI di eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM Mulai Terkuak, Periksa Senjata-Mobil Milik Polisi & Laskar Khusus FPI
"Notaris akan melakukan pengecekan, rumah ini atas nama siapa, KTP-nya mana, kartu keluarganya mana, surat pembayaran pajaknya mana," kata Ali.
"Saya pikir enggak mungkin Teddy menjual aset yang bukan atas nama dia."
"Kalau ini memang terjadi pasti ada pemalsuan."
"Jangankan sampai hari ini, mungkin saat sebulan dua bulan kemarin Teddy udah ditangkap sama kepolisian karena melakukan pemalsuan," lanjutnya. (*)
