Rabu, 29 April 2026

Kabar Artis

Sidang Keberatan Sandra Dewi: Penyidik Kejagung Ungkap Asal Usul Aset yang Disita

Sidang keberatan Sandra Dewi: Penyidik Kejagung ungkap asal usul aset yang disita

kolase/instagram/dok Tribunnews.com
ASET DISITA - Sandra Dewi dan tas mewahnya masih jadi sorotan saat sang suami Harvey Moeis terseret kasus dugaan korupsi PT Timah. Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, mengungkap bahwa sejumlah aset yang disita dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis berasal dari hasil tindak pidana.(kolase/instagram/dok Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, mengungkap bahwa sejumlah aset yang disita dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis berasal dari hasil tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Max saat bersaksi dalam sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Sidang ini digelar untuk menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, serta dua anggota keluarganya, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.

Baca juga: Hari Ini Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis

Mereka meminta pengembalian aset yang telah disita negara, dengan alasan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.

Rincian Aset yang Disita

Dalam persidangan, Max menjelaskan bahwa aset yang disita meliputi uang tunai, kendaraan, tanah dan bangunan, tas, perhiasan, kotak penyimpanan (safe deposit box), serta rekening bank atas nama tersangka.

Ketika ditanya oleh perwakilan Kejagung, Silvi, mengenai keterkaitan para pemohon dengan Harvey Moeis, Max menjawab:

"Kalau Sandra Dewi istri dari Harvey Moeis, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, saudara dari Sandra Dewi," ujarnya.

Max juga membenarkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap barang-barang atas nama ketiganya.

Menurutnya, barang-barang tersebut mencakup tas dan perhiasan milik Sandra Dewi, kavling tanah dan apartemen atas nama Sandra, serta properti serupa atas nama Kartika dan Raymon.

Baca juga: Sandra Dewi Menggugat, Keberatan Asetnya Ikut Disita di Kasus Harvey Moeis, Ini Kata Ahli Pidana

Alasan Penyitaan

Max memaparkan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan temuan penyidik yang mengindikasikan adanya aliran dana mencurigakan. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2018, Sandra Dewi menerima setoran tunai dari PT Quantum, perusahaan milik Helena Lim.

Dalam slip transaksi, tertulis bahwa dana tersebut merupakan pembayaran utang.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sandra tidak memiliki hubungan utang piutang dengan Helena.

"Setoran tunai itu dilakukan pada 21 Juni 2018, totalnya sekitar Rp 3,15 miliar, dibagi dalam tiga slip transfer. Menurut Helena, uang itu dikirim atas permintaan Harvey kepada Sandra Dewi," jelas Max.

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah tas mewah yang dimiliki Sandra diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.

Selain itu, terdapat rekening bank yang dibuat khusus pada tahun 2020, dan langsung menerima transfer dana dari Harvey Moeis.

Baca juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar PBI BPJS Kesehatan Kelas 3, Ternyata Didaftarkan Pemda

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved