Rabu, 29 April 2026

Kabar Artis

Hari Ini Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis

Hari ini Sandra Dewi jalani sidang keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi Harvey Moeis.

Kolase Tribunnews.com
SANDRA DEWI MENGGUGAT - Artis Sandra Dewi dan suaminya terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. Terbaru, Sandra Dewi ajukan keberatan terkait aset hasil korupsi disita. Artis Sandra Dewi akan menjalani sidang pembuktian atas keberatan penyitaan sejumlah aset dalam kasus korupsi di PT Timah, hari ini Jumat (24/10/2025). (Kolase Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan melanjutkan proses sidang keberatan yang diajukan oleh aktris Sandra Dewi terkait penyitaan sejumlah aset dalam perkara korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk.

Kasus tersebut menjerat sang suami, Harvey Moeis, sebagai salah satu tersangka.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (24/10/2025), dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

“Dijadwalkan besok (hari ini,red) sidang lanjutan perkara keberatan atas pemohon Sandra Dewi dkk dengan termohon Kejagung. Agenda masih pembuktian,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada awak media, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Sandra Dewi Menggugat, Keberatan Asetnya Ikut Disita di Kasus Harvey Moeis, Ini Kata Ahli Pidana

Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset

Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang melibatkan suaminya.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.

Selain Sandra Dewi, permohonan keberatan juga diajukan atas nama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung bertindak sebagai pihak termohon.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. 

Pihak Sandra Dewi juga menegaskan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Baca juga: Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Rekam Jejak Vonis Suami Sandra Dewi, Perbuatannya Sakiti Hati Rakyat

Daftar Aset Sandra Dewi yang Diambil

Ini daftar aset-aset Sandra Dewi :

  • Sejumlah perhiasan
  • Dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong.
  • Rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat.
  • Tabungan yang diblokir.
  • Sejumlah tas mewah.

Kejagung Persilakan Sandra Dewi Ajukan Keberatan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan artis Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan atas penyitaan aset hasil korupsi tata kelola komoditas timah yang diperbuat oleh suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa keberatan itu merupakan hak Sandra sebagai warga negara dan hal itu telah diatur dalam peraturan undang-undang.

"Silakan saja, itu memang diatur juga di Pasal 19 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Dimana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan, untuk mengajukan ke Pengadilan," kata Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved