Terbitkan SIM Palsu Sejak 2018, Sepasang Suami Istri di Kukar Ditangkap, Tarifnya Segini
Satlantas Polres Kutai Kartanegara mengamankan tiga orang dan dua di antaranya sepasang suami istri
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satlantas Polres Kutai Kartanegara mengamankan tiga orang dan dua di antaranya sepasang suami istri.
Ketiganya terlibat kasus penipuan dengan modus membuat Surai Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengungkapkan, ketiga orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca juga: 25 Staf Dinyatakan Terpapar Covid-19, KPU Samarinda Benarkan Adanya Kluster Komisi Pemilihan Umum
Baca juga: Ganti Biaya Pacaran 4 Bulan, Wanita di Samarinda Ini Dipaksa Bayar Rp 100 Juta Bila Menolak Dinikahi
Baca juga: Kronologi Perempuan Muda di Samarinda Diancam Ganti Rugi Rp 100 Juta Jika Menolak Dinikahi
"Penangkapan dimulai Senin, 14 Desember 2020 sekitat pukul 21.00 Wita di Jalan Belida I, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar," ungkap Irwan, saat menggelar konferensi pers, Kamis, 24/12/2020.
Ketiga tersangka berinisial FH dan sepasang suami-istri SU dan SBM.
Pada Senin (14/12/2020) sekitat pukul 18.53 Wita di Jalan Belida I Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, anggota satuan lalu lintas menerima informasi dari masyarakat.
Kemudian pada pukul 20.46 Wita satuan mengamankan seseorang yang membawa SIM B II umum palsu di Jalan Belida.
Baca juga: Diduga Kurir Narkoba, Wanita di Samarinda Diamankan, Sempat Buang Barang Bukti Sebelum Ditangkap
Baca juga: Hasil Pilkada Balikpapan Digugat, Muncul Peluang Pemungutan Suara Ulang?
"Sisi material yang dipakai berbeda dengan material yang asli," ucapnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui mendapat SIM tersebut dari pelaku lainnya yang tinggal di SP III Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman.
"Satlantas ke sana dan mengamankan pelaku lainnya bersama barang bukti. Lalu pelaku dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Irwan.
Peran masing-masing pelaku, tersangka FH menawarkan jasa pembuatan SIM kepada orang yang mau membuat.
Setelah ada yang ingin membuat SIM , FH mengirimkan data orang tersebut via WhatsApp ke tersangka SBM.
"Foto dan identitas diserahkan kepada tersangka SU yang mencetak SIM tersebut dengan cara mengedit di komputer miliknya dan diprint," jelas Irwan.
Adapun sasaran pembuatan SIM palsu tersebut kepada masyarakat pekerja yang bekerja di perusahaan yang melakukan lamaran pekerjaan.
Baca juga: Surat Izin Mengemudi Khusus Difabel, Kasatlantas Balikpapan: Tahun 2020 Hanya Satu Pemohon
Baca juga: Polresta Balikpapan Syaratnya Bagi Pemohon Surat Izin Mengemudi Wajib Lulus Psikologi
Baca juga: Pemohon Surat Izin Mengemudi di Balikpapan Diwajibkan Lulus Uji Psikologi
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kukar AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, bahwa perbuatan para tersangka membuat SIM palsu dilakukan sejak pertengahan tahun 2018 sampai dengan sekarang.