Surat Izin Mengemudi Khusus Difabel, Kasatlantas Balikpapan: Tahun 2020 Hanya Satu Pemohon
Bagi penyandang difabel kini memiliki legalitas khusus soal Surat Izin Mengemudi ( SIM), yakni SIM D. Dimana SIM D sendiri menggantikan SIM C.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bagi penyandang difabel kini memiliki legalitas khusus soal Surat Izin Mengemudi ( SIM), yakni SIM D. Dimana SIM D sendiri menggantikan SIM C.
Dengan begitu, ada beberapa prosedur yang disesuaikan utamanya surat kesehatan.
Bagi warga umum, surat kesehatan dikeluarkan oleh penyelenggara cek kesehatan yang ditunjuk Polda.
Sementara khusus SIM D, hanya bisa di RS Bhayangkara.
Baca Juga: Satlantas Polresta Balikpapan Gelar Operasi Zebra Mahakam 2020, Hadirkan Dua Karakter Superhero
Baca Juga: Pelayanan SIM Kembali Dibuka di Polresta Balikpapan, Pemohon Capai Ratusan Orang
Baca Juga: Satlantas Polresta Balikpapan Lakukan Penyesuaian Arus Lalin Saat Pengerjaan Drainase
Penerbitan SIM golongan khusus ini, sebut Kompol Irawan, sudah berlaku sejak lama. Setidaknya setahun terakhir. Hanya saja tidak banyak masyarakat yang mengetahui.
"Sudah berlaku lama. Cuma kami sosialisasikan kembali bahwasanya masyarakat yg mempunyai keterbatasn atau disabilitas itu ada golongan tersendiri untuk dapat memiliki surat izin mengemudi," terang Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, Selasa (10/11/2020).
Sebagai informasi, menurut data Satpas Polresta Balikpapan, di tahun 2019, SIM D yang diterbitkan hanya berjumlah 10, sementara tahun ini hanya satu.
Baca Juga: Polresta Balikpapan Syaratnya Bagi Pemohon Surat Izin Mengemudi Wajib Lulus Psikologi
Baca Juga: NEWS VIDEO Atini, Sumber Hidup Hanya Dari Sewakan Perahu, Polresta Balikpapan Lakukan Bakti Sosial
Baca Juga: Satlantas Polresta Balikpapan Serahkan Bantuan Gerobak Sayur Buat Solikah
Menanggapi animo masyarakat yang minim, Kompol Irawan mengaku bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi.
"Dalam satu bulan belum tentu ada satu atau dua. Tapi dengan sosialisasi ini diharapkan bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan bisa memiliki SIM," tutupnya.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)