Diduga Kurir Narkoba, Wanita di Samarinda Diamankan, Sempat Buang Barang Bukti Sebelum Ditangkap

Seorang wanita berusia 47 tahun diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda pada Selasa (22/12/2020) dini hari sekitar pu

HO/SATRESKOBA POLRESTA SAMARINDA
Mariama alias Mar (47) kini diamankan di sel tahanan Satreskoba Polresta Samarinda. Polisi juga ikut mengamankan barang bukti sabu yang sempat dibuangnya saat dilakukan penangkapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Seorang wanita berusia 47 tahun diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda pada Selasa (22/12/2020) dini hari sekitar pukul 00.01 WITA karena diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Hal ini bermula saat anggota kepolisian mendapat informasi jika di kawasan Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tepat di pinggir jalan kerap digunakan untuk transaksi narkoba.

Pengecekan dilakukan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda setelah menerima informasi tersebut pada Senin (21/12/2020) sebelumnya. 

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di kawasan yang dimaksud.

Baca juga: BREAKING NEWS Pesawat Nam Air ATR 72-600 Terbang Perdana di Bandara Melalan Kutai Barat

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Balikpapan, Penumpang Bandara SAMS Sepinggan Membludak

Baca juga: Tak Punya Ongkos Pulang ke Samarinda, Pemuda 26 Tahun Nekat Mencuri Mobil Operasional Toko

Benar saja, sekira pukul 00.01 WITA dini hari itulah, petugas mendapati seorang wanita tengah berdiri seorang diri.

Kemudian petugas menghampiri wanita tersebut.

Wanita itu diketahui bernama Mariama alias Mar.

Di waktu bersamaan, saat Mar melihat ada orang yang menghampirinya, tersangka terlihat membuang sesuatu dari tangannya untuk mengelabui petugas.

"Saat kami datangi, terlihat pelaku membuang sesuatu, saat ditanya apa yang dibuang, pelaku malah berkelit. Tetapi anggota kami sudah melihat saat pelaku membuang sesuatu dari tangannya," ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Dharma Sena saat dikonfirmasi Rabu (23/12/2020).

Usut punya usut, yang dibuang adalah barang bukti sabu yang dibungkus dengan tisu.

Beruntung ada salah satu petugas melihat saat pelaku membuang sesuatu dari genggaman tangannya.

Saat diperiksa ternyata satu poket atau bungkus sabu ukuran sedang, dengan berat 3,07 gram bruto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved