Breaking News

Penanganan Covid

Menristek: Data Varian Baru Covid-19 Tidak Boleh Disembunyikan

Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya pembagian data temuan varian baru Virus Corona

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews/Jeprima
Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya pembagian data temuan varian baru Virus Corona 

"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020).

Ia mengatakan, tambahan kebijakan tersebut dilakukan menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan Virus Corona

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri," ujarnya.

Baca juga: Cegah Lonjakan Covid-19 usai Libur Panjang, Gubernur Syaratkan Orang Masuk Kaltim Rapid Antigen

Baca juga: Pemerintah Siapkan Tata Cara Vaksinasi Covid-19, Pemanggilan Lewat SMS/WA dari BPJS Kesehatan

Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat masuk wilayah Indonesia.

Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.

“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” katanya.

Diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang PCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Sebelumnya, Wiku mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19.
Pengalaman liburan sebelumnya, kata dia, selalu diikuti peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Surat Edaran No.3/2020 berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Penumpang Pesawat Penerbangan Domestik di Jepang Menurun, Dampak dari Gelombang Ketiga Covid-19

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutai Barat, Jelang Natal 2020, Pasien Covid-19 Meninggal Dunia 8 Orang

“Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," katanya.

Menurut Wiku, virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved