Penjelasan Kemenkop soal Kabar Pencairan BLT UMKM Paling Lambat 28 Desember 2020, Link Cek Penerima
Penjelasan Kemenkop soal kabar pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, ini Link cek penerima bantuan UMKM.
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: RESMI Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Plt Walikota Surabaya, Akhir Polemik Rangkap Jabatan Risma
Baca juga: Dita SECRET NUMBER Ultah, The Most Charismatic Young Ladies, Unggul dari Yuki Kato & Anya Geraldine
Baca juga: Kode Redeem Free Fire Spesial Natal 25 Desember 2020, Kolaborasi Global Free Fire x One Punch Man
Baca juga: Sejarah Silent Night, Lagu Natal yang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya, Lengkap Lirik Malam Kudus
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?" dan Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta