Penjelasan Kemenkop soal Kabar Pencairan BLT UMKM Paling Lambat 28 Desember 2020, Link Cek Penerima

Penjelasan Kemenkop soal kabar pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, ini Link cek penerima bantuan UMKM.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kemenkopukm
Penjelasan Kemenkop soal kabar pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, ini Link cek penerima bantuan UMKM.  

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: RESMI Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Plt Walikota Surabaya, Akhir Polemik Rangkap Jabatan Risma

Baca juga: Dita SECRET NUMBER Ultah, The Most Charismatic Young Ladies, Unggul dari Yuki Kato & Anya Geraldine

Baca juga: Kode Redeem Free Fire Spesial Natal 25 Desember 2020, Kolaborasi Global Free Fire x One Punch Man

Baca juga: Sejarah Silent Night, Lagu Natal yang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya, Lengkap Lirik Malam Kudus

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?" dan Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved