Breaking News

Penanganan Covid

Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Antibodi dan Test PCR Swab Beserta Ketentuan Biaya

Pemerintah baru saja menetapkan aturan pelaku perjalanan untuk melampirkan surat hasil rapid test antigen dalam rangka pengendalian penularan covid-19

Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi-Pemerintah baru saja menetapkan aturan pelaku perjalanan untuk melampirkan surat hasil rapid test antigen dalam rangka pengendalian penularan covid-19 di momen liburan Natal dan Tahun Baru 2021. 

Adapun PT KAI mematok harga biaya rapid test antibodi sebesar Rp 85 ribu. (*)

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan Virus Corona

Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Antibodi dan Test PCR Swab Beserta Ketentuan Biaya, https://www.tribunnews.com/corona/2020/12/24/perbedaan-rapid-test-antigen-dengan-antibodi-dan-test-pcr-swab-beserta-ketentuan-biaya?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved