Soal Hasil Rapid Test Antigen atau PCR, Wagub Hadi Mulyadi: Silahkan Pilih Salah Satunya
Hasil tes tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan masuk ke wilayah Kaltim selama libur Natal maupun Tahun Baru.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
"Itu (kebijakan) masing-masing Kota," ucapnya.
Baca juga: Tes Antigen di Kukar, Berikut Rincian Harga dan Penjelasannya, Beda Dengan Rapid Test
Baca juga: Peringati Hari Ibu, TP PKK Kutai Kartanegara Gelar Rapid Test Gratis Bagi Perempuan
Sebelumnya Gubernur Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran Gubernur nomor 440/7874/0641-II/B Kesra.
Surat Edaran tersebut berisi tentang anjuran pelaksanaan selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Isran Noor menegaskan akan memberikan sanksi bagi pemilik restoran, kafe, hotel ataupun tempat hiburan yang tidak taat mematuhi protokol kesehatan.
"Yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Gubernur nomor 48 tahun 2020 dan perundangundangan lainnya," tegas Isran Noor dikutip dari siaran pers pemprov Kaltim, Kamis (24/12/2020).
Sementara itu pihak membuat kebijakan terkait perjalanan luar daerah menuju Kaltim.
Baca juga: Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Ini Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Gubeng Surabaya
Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Rapid Test Antigen Untuk Perjalanan, Pulau Jawa dengan Luar Jawa Berbeda
Kebijakan tersebut berupa menunjukkan Surat hasil tes rapid ataupun swab antigen ketika masuk ke Kaltim. Hasil tes tersebut harus negatif.
Jika tidak maka pihaknya tidak segan-segan akan menolak siapapun yang masuk ke dalam Kaltim. Surat tersebut paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
(TribunKaltim.Co/Jino Prayudi Kartono)