Polisi Siap Bubarkan Kerumunan Cegah Penyebaran Covid-19 di Samarinda, Melanggar akan Kena Sanksi
Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengeluarkan surat edaran No. 360/1528/300.07 tentang penegakan protokol kesehatan pada hari raya Natal 2020.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengeluarkan surat edaran No. 360/1528/300.07 tentang penegakan protokol kesehatan pada hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021. Surat tertanggal 21 Desember 2020 itu langsung ditindaklanjuti instansi terkait.
PANDEMI Covid-19 membuat malam pergantian tahun pekan depan, dipastikan berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tidak semarak dengan kerumunan orang, pesta kembang api serta terompet.
Belum lama ini, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman sebagai perwakilan korps Bhayangkara dalam penanganan Covid-19 Samarinda dan instansi terkait mengadakan rapat koordinasi Operasi Lilin Mahakam 2020, di Aula Wirapratama Mako Polresta Samarinda. Mereka membahas kesiapan pengamanan Natal 2020 dan tahun baru 2021 (nataru).
Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Balikpapan, Satgas Covid-19 Terima Rp 160 Juta dari Sanksi Denda
Baca juga: Varian Baru Virus Corona, Wiku Imbau Warga Disiplin Prokes dan Tak Lakukan Perjalanan saat Libur
Baca juga: Gubernur Kaltim Ingatkan Warganya Patuhi Protokol Kesehatan, Isran Noor: Jangan Merasa Sakti
Rakor dihadiri jajaran terkait dari Kodim 0901/Samarinda, Pemkot Samarinda yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), beberapa kepala dinas, para pengusaha tempat hiburan, serta kapolsek sejajaran. Rakor berlangsung tertutup kurang lebih dua jam.
Salah satu topik yang dibahas yakni mencegah kerumunan masyarakat terutama pada malam pergantian tahun, guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kalau ada perkumpulan atau kerumunan ada acara, terpaksa akan bubarkan. Karena sudah ada surat edarannya,” ujar Kapolresta Arif Budiman yang ditemui usai rakor.
Tidak hanya masyarakat. Kalangan perhotelan, tempat hiburan malam (THM), karaoke, cafe dan lokasi wisata juga dibatasi pengunjung dan jam kegiatan. "Perhotelan juga dilarang (membuat acara). Tidak ada lagi acara malam tahun baru," tandasnya.
Kombes Pol Arif Budiman bahkan dengan tegas menyatakan tidak segan menindak jika ada yang melanggar. "Apabila ada yang melanggarnya, kami kenakan sanksi sampai pidana. Karena kami sudah mengingatkan dan sudah sosialisasikan,” tegasnya.
Baca juga: Libur Natal & Tahun Baru, Mal di Balikpapan Lakukan Pembatasan Pengunjung, Utamakan Prokes Covid-19
Baca juga: Tips Tanam Cabai Tanpa Perlu Lahan yang Luas, Bisa Dilakukan di Rumah, Simak 3 Cara Ini
Baca juga: NEWS VIDEO Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang, Bukan Karena Diretas
Hasil rakor, kata Arif, semua sepakat tidak mengadakan acara di malam tahun baru.
“Seperti diketahui, di Kota Balikpapan juga demikian semua tempat hiburan tutup. Dan mereka (pemilik) juga tadi sudah melaporkan semua bahwa pada malam tahun baru tidak ada kegiatan sama sekali,” ujarnya.
Tak hanya tempat hiburan seperti club malam, cafe, karaoke dan hotel. Ada juga titik-titik masyarakat berkumpul akan ditutup. Seperti Tepian Mahakam, Citra Niaga dan lainnya.
“Semua lokasi itu ditutup mulai pukul 21.00 Wita. Sudah tidak boleh ada kerumunan lagi," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kapolresta-samarinda-kombes-pol-arif-budiman-ditemui-usai-rakor-operasi-lilin-2020-di-aula.jpg)