Sanksi Denda Capai Rp 160 Juta yang Dibayarkan Para Pelanggar Protokol Kesehatan di Balikpapan

Angka kasus covid-19 di Balikpapan terus melonjak belakangan ini. Sehingga Pemerintah Kota Balikpapan terus mengimbau warga untuk tetap disiplin dala

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Proses penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan petugas gabungan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur belum lama ini. Satgas covid-19 mencatat 5.325 pelanggaran protokol kesehatan dan menerima Rp 160 juta dari pembayaran sanksi denda. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Angka kasus covid-19 di Balikpapan terus melonjak belakangan ini.

Sehingga Pemerintah Kota Balikpapan terus mengimbau warga untuk tetap disiplin dalam penegakan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Bahkan, sejauh ini Satgas covid-19 mencatat ada 5.325 pelanggaran protokol kesehatan.

Satgas Virus Corona atau covid-19, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, mencatat denda yang terkumpul dalam kegiatan razia penerapan protokol kesehatan.

Berdasar hasil yang disampaikan, Satgas covid-19 Balikpapan telah menerima Rp160.100.000. dari sanksi denda.

Jumlah tersebut merupakan hasil dari razia yang dilakukan oleh Satuan Gugus Tugas covid-19 Kota Balikpapan.

Baca juga: Waspada! Klaster Keluarga Sumbang Pasien Covid-19 Terbanyak di Balikpapan

Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Positif Covid-19, Isran Noor: Alhamdulilah Sudah Membaik

Baca juga: Pengantin Viral, Pernikahan Sang Guru dan Mantan Murid di Samboja, Dekat Saat Karnaval

Khususnya sejak mulai diberlakukan efektif denda bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan awal September 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.

Ia berujar jumlah denda tersebut merupakan anggaran yang terkumpul sejak awal pelaksanaan razia hingga tanggal 15 Desember 2020.

“Kami sampaikan, untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait dana yang terkumpul," urai Zulkifli.

"Jadi hingga tanggal 15 Desember lalu, kita mencatat jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp 160 juta lebih,” ujarnya.

Laki-laki yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP ini menambahkan, dana yang terkumpul sudah diserahkan ke kas daerah.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Covid-19 Papar Karyawan Migas Hingga Pekerja Tol

Baca juga: BERSIAP! Hadapi Varian Baru Corona Asal Inggris! Sudah Terdeteksi di Jepang, Singapura dan Australia

Hal ini sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban dari Satuan Gugus Tugas covid-19 Kota Balikpapan.

"Itu masuk ke kas daerah. Sekali lagi targetnyakan bukan mengumpulkan sanksi denda. Tapi ini betul-betul untuk mengedukasi masyarakat," katanya.

Sementara itu, berdasar data Satgas, sejak penerapan Perwali Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan pada awal September lalu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved