Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Dapat Sampai Rp 1 Juta
Bantuan Program Indonesia Pintar ini menyasar para pelajar agar tak putus sekolah. Setiap pelajar mendapatkan bantuan bervariasi
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mengucurkan bantuan untuk para pelajar di masa pandemi virus Corona.
Bantuan Program Indonesia Pintar ini menyasar para pelajar agar tak putus sekolah.
Setiap pelajar mendapatkan bantuan bervariasi tergantung tingkatan sekolah.
Simak cara mengecek penerima bantuan bagi siswa melalui Program Indonesia Pintar.
Siswa silakan mengecek mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
Program bantuan untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat diberikan dengan besaran yang berbeda tiap jenjangnya.
Baca juga: Tiap Pelajar Dapat Hingga Rp 1 Juta dari Bantuan Program Indonesia Pintar, Cek pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: Bantuan Kuota Belajar Guru dan Pelajar, Apa Bakal Diperpanjang 2021? Simak Penjelasan Kemendikbud
Baca juga: Cara Cek Bantuan Tunai untuk Pelajar / Mahasiswa, Program Indonesia Pintar, Link pip.kemdikbud.go.id
Nantinya, bantuan ini akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Melalui program bantuan ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Untuk diketahui, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.
Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Berikut sasaran Program Indonesia Pintar, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.