Congkel Rumah Kosong, Pemuda di Samarinda Gondol Barang Mewah, Mulai iPhone 7 Hingga Kalung Emas
Seorang pria bernama Sentot Tri Waskito (41) ditangkap jajaran Polsek Sungai Kunjang usai mencongkel sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami Gang Pusaka RT 2
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Abdul Rachman sontak kaget melihat kondisi kamarnya yang sudah berantakan dan beberapa barang miliknya sudah raib.
"Setelah itu korban melaporkan hal ini ke kami (Polsek Sungai Kunjang). Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (22/12/2020) lalu di rumahnya kawasan Lempake, Samarinda, tanpa perlawanan," ucap Iptu Purwanto.
Atas perbuatannya, kini Sentot mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya.
Ia terancam dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ucap Iptu Purwanto.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelaku-congkel-rumah-sentot-tri-waskito-41-dan-barang-bukti-hasil-kejahatannya.jpg)