Congkel Rumah Kosong, Pemuda di Samarinda Gondol Barang Mewah, Mulai iPhone 7 Hingga Kalung Emas

Seorang pria bernama Sentot Tri Waskito (41) ditangkap jajaran Polsek Sungai Kunjang usai mencongkel sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami Gang Pusaka RT 2

HO/POLSEK SUNGAI KUNJANG
Pelaku congkel rumah, Sentot Tri Waskito (41) dan barang bukti hasil kejahatannya, kini pelaku sudah diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang. 

Abdul Rachman sontak kaget melihat kondisi kamarnya yang sudah berantakan dan beberapa barang miliknya sudah raib.

"Setelah itu korban melaporkan hal ini ke kami (Polsek Sungai Kunjang). Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (22/12/2020) lalu di rumahnya kawasan Lempake, Samarinda, tanpa perlawanan," ucap Iptu Purwanto.

Atas perbuatannya, kini Sentot mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya.

Ia terancam dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ucap Iptu Purwanto.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved