Divonis 6,6 Tahun Karena Kasus Narkoba, Tahanan di Nunukan Melahiran Bayi Perempuan
Seorang Ibu inisial NM (25), asal Tanjung Selor, divonis pidana penjara 6,6 tahun dalam kasus narkotika.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Seorang Ibu inisial NM (25), asal Tanjung Selor, divonis pidana penjara 6,6 tahun dalam kasus narkotika.
Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja (Kasibinadik dan Giatja) Lapas Klas IIB Nunukan, Hendra Maha Saputra, mengatakan, sebelumnya Ibu dua anak itu sempat menjalani masa tahanan sekira 6 bulan di Polres Bulungan.
Diketahui, Juni lalu NM dikirim ke Lapas Klas IIB Nunukan untuk jalani masa tahanan.
NM sempat ceritakan kondisi kandungannya yang sudah berusia 3 bulan kepada pihak Lapas Nunukan.
Baca juga: Tahun Depan, Hotel dan Restoran di Balikpapan jadi Primadona, Ibu Kota Negara Turut Beri Andil
Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Ruang ICU Covid di Semua RS Balikpapan Penuh, Rencana Siapkan Tenda Darurat
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Pacar, Ibu Korban Lapor Polisi Setelah Lihat Bekas Ini di Tubuh Putrinya
"NM divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Waktu masuk ke sini, dia sempat cerita kalau kondisinya sedang hamil. Untuk menguatkan pernyataannya, kami lakukan tes kehamilan dan ternyata benar.
Kami selalu kontrol kandungannya, waktunya imunisasi kita bawa ke puskesmas, dan kami juga jadwalkan pengecekan kandungan NM," kata pria yang akrab disapa Hendra kepada TribunKaltim.Co, Selasa (29/12/2020), pukul 09.00 Wita.
Menurut Hendra, NM melahirkan di RSUD Nunukan pada 8 Desember lalu, melalui proses caesar.
Pasalnya dari NM termasuk pihak keluarganya meminta agar proses bersalin NM dilakukan melalui proses caesar.
"Dari ditahan hingga sekarang NM sudah jalani hukuman penjara sekira 1 tahun. Jadi di lapas Nunukan baru 5 bulan. Kami saat itu sudah jadwalkan proses lahiran NM secara caesar. Mungkin karena takut kenapa-kenapa dengan NM. Proses bersalin NM berjalan lancar saja," ucapnya.
Baca juga: Lulus Sekolah di Malaysia, 58 Anak TKI Berseragam Biru Putih Tiba di Nunukan, Jalani Tes Antigen
Baca juga: Suplai BBM Langka di Krayan Nunukan Kaltara, Pertamina: Pasok 2 Kali Lipat di Natal dan Tahun Baru
Baca juga: BBM Langka di Krayan Nunukan, Ketua DPRD Kaltara akan Tindaklanjuti ke Dinas Terkait
Hendra mengaku, saat ini NM dan sang bayi berada di dalam sel bersama 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.
Lantaran, lapas klas IIB Nunukan tidak memiliki tempat khusus untuk ibu dan sang bayi.
"Kondisi kita over, kita tidak punya tempat khusus untuk itu, jadi campur dengan napi lain di sel tahanan. Mau bagaimana lagi. Ada upaya untuk di tempatkan di klinik, namun di klinik banyak juga yang sakit, malah bahaya nanti. Tapi bagian kesehatan kami tetap pantau terus ibu dan sang bayi," tuturnya.
Hendra menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999 yang mengatur kebutuhan makanan tambahan untuk ibu hamil dan menyusui.
Kata Hendra, untuk saat ini pihaknya belum bisa menyediakan tempat khusus untuk NM dan bayinya.
Namun, ke depan pihaknya akan tempatkan NM dan bayi di klinik. Perihal kebutuhan nutrisi untuk Ibu dan bayi, akan jadi tanggungan lapas klas IIB Nunukan.
Terpisah, saat dikonfirmasi TribunKaltim.Co dari jeruji besi, NM mengatakan meskipun lahiran anak kedua dalam status seorang napi, janda anak dua itu mengaku sangat senang pasca bersalin.