Divonis 6,6 Tahun Karena Kasus Narkoba, Tahanan di Nunukan Melahiran Bayi Perempuan

Seorang Ibu inisial NM (25), asal Tanjung Selor, divonis pidana penjara 6,6 tahun dalam kasus narkotika.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
NM dan sang bayi dibalik jeruji besi tahanan lapas klas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (29/12/2020), pukul 09.00 Wita. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

"Saya dan ibu sepakat nama anak kedua saya Nadira Asmat Almaira.  Usia bayi sekarang sudah 3 minggu, jenis kelamin perempuan. Saya dan ibu memilih caesar ketimbang lahir normal karena sudah memiliki riwayat caesar.

Baca juga: Kisah Unik dari Nunukan Selain Mahalnya Harga BBM, Teras Rumah Warga di Indonesia, Dapur di Malaysia

Baca juga: BBM Seharga Rp 35 Ribu Diburu, Warga Krayan di Nunukan Harus Antre Berjam-jam Cuma Dapat 3 Liter

Baca juga: Pesawat Air Tractor Berhenti Beroperasi, Warga Krayan Nunukan Antre BBM Berjam-jam

Anak pertama saya juga caesar, sekarang usianya 6 tahun dan di Tanjung Selor sama neneknya. Perasaan senang, tapi namanya di penjara tetap saja kasian sama bayinya," ujar NM melalui telepon seluler.

Dari pengakuan NM, sebelum jalani masa tahanan di Lapas Klas IIB Nunukan, ia dan sang suami sudah bercerai resmi di Pengadilan Agama Tanjung Selor.

NM rencanakan bulan depan, sang bayi akan diambil oleh orang tuanya langsung dari Tanjung Selor.

"Saya sudah bercerai dengan suami. Saat saya sedang hamil sidang proses cerai sedang berjalan di Tanjung Selor. Begitu tiba di Nunukan status saya janda dan cerai secara resmi di Pengadilan Agama di Tanjung Selor.

Bulan depan baru orang tua datang ambil bayi saya, karena kondisi ibu saat ini sedang sakit, jadi setelah sembuh, baru mereka datang ke Nunukan," ungkap NM.

(TribunKaltim.Co/ Felis)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved