Kabar Gembira, Tunjangan Naik Tahun 2021, MenpanRB: Gaji ASN Paling Rendah Rp 9 Juta, Skemanya

Ini kabar gembira dari KemenpanRB, tunjangan ASN naik tahun 2021, MenpanRB sebut gaji ASN paling rendah Rp 9 juta, gaji pokok tak naik, skemanya

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/IST
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat ditemui Jumat (4/12/2020). Ini kabar gembira dari KemenpanRB, tunjangan ASN naik tahun 2021, MenpanRB sebut gaji ASN paling rendah Rp 9 juta, tetapi gaji pokok tak naik, berikut skemanya 

Perombakan skema tersebut, kata Tjahjo, akan membuat penghasilan ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat.

Namun, berdasarkan beban dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Paryono menjelaskan, perombakan skema tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji ASN.

Skema baru itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

Kendati demikian, menurut Paryono, perombakan skema tersebut tidak menutup kemungkinan ASN dapat memperoleh kenaikan penghasilan.

Baca juga: AC Milan dalam Masalah Besar, 7 Pemain Kehabisan Kontrak, Juventus dan Inter Berebut Donnarumma

Baca juga: Akhirnya Haikal Hassan Akui Tak Bisa Jawab Pertanyaan Penyidik, Bukti Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

Lebih lanjut, Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan.

Dengan demikian, hanya ada dua tunjangan yang diterima ASN yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

Ingin ASN Wakaf

Atas kenaikan tunjangan itu, Tjahjo berharap para ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan.

Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar.

Tjahjo Kumolo memahami perkara wakaf tidak bisa dipaksakan seperti sebelumnya, di mana ASN sempat diwajibkan menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.

"Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana [ASN dan] PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya.

Tjahjo Kumolo lantas menceritakan bagaimana selama 35 tahun ia diberikan tanggung jawab menjadi pejabat tinggi negara, mulai dari menjadi anggota DPR hingga menjadi menteri.

Baca juga: Sempat Hubungi Gisel, Nikita Mirzani Minta Kasus Video tak Diperpanjang itu Bukan untuk Disebar

Baca juga: Kakek Sugiono Indonesia Alias Mbah Kung Meninggal Dunia, Paru-parunya Dikabarkan Berair

Dalam kurun waktu 35 tahun itu, mantan Menteri Dalam Negeri itu mengaku menyumbangkan seluruh gajinya, baik untuk yayasan atau pesantren tertentu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved