Kasus Berlapis Timpa Habib Rizieq, Chat Mesum Diduga Bos FPI dengan Firza Husein Dilanjutkan Polisi
Kasus berlapis timpa Habib Rizieq Shihab, chat mesum diduga Bos FPI dengan Firza Husein dilanjutkan polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus chat mesum diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein kembali dilanjutkan.
Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membatalkan SP3 dan meminta Polda Metro Jaya melanjutkan kasus chat mesum tersebut.
Sebelumnya, Rizieq Shihab sudah menjadi tersangka di dua kasus kerumunan, yakni di Petamburan dan Megamendung.
Imam Besar FPI ini juga disomasi oleh PTPN terkait lahan Markaz Syariah.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) atas kasus chat mesum tersangka Muhammad Rizieq Shihab dibatalkan..
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Lengkap, Gisel Akui Pemeran Video Syur 19 Detik, Saat Jadi Istri Gading Marten, Pemeran Pria Terkuak
Baca juga: Lembaga Bentukan Presiden Soeharto Beber Bukti-bukti Baru, Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Terungkap?
Baca juga: Akhirnya Mahfud MD Dukung FPI Soal Markaz Syariah, Kunci Solusi Polemik Lahan PTPN di Instansi Ini
Baca juga: Bongkar Kebenaran dari Video Syur 19 Detik, Seorang Sosok Buat Pengakuan, Bagaimana Nasib Gisel?
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
“Sidang sudah selesai.
Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.
Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Sebelumnya, Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan pornografi yang menjeratnya itu.
Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
"Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro," ujar Sugito pada 22 Agustus 2017 lalu.
Menurut Sugito, kliennya mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus ini karena menilai bahwa alat bukti yang dimiliki polisi tidak kuat.
Selain itu, Rizieq Shihab berkeberatan karena kasus chat WhatsApp tersebut dinilai masuk ranah privat.
Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.
Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza Husein.
Sedangkan Rizieq Shihab diduga menjadi lawan bicara Firza Husein dalam percakapan tersebut.
Baca juga: Momen Kebersamaan Gading Marten dan Gisel Disorot, Roy Marten Kepo Hubungan Anaknya dan Karen Nijsen
Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Argo Yuwono, mengatakan mengatakan bahwa polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini.
Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pada 29 Mei 2017 polisi kembali melakukan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya saat itu.
Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Komnas HAM Dapat Rekaman CCTV
Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab mengatakan, tim investigasi Komnas HAM mendapatkan rekaman kamera CCTV dan rekaman percakapan terkait penembakan enam orang laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Amir mengatakan, rekaman tersebut didapatkan berkat kerja sama Komnas HAM dengan beberapa pihak yang dimintai keterangan.
Baca juga: Akhirnya Haikal Hassan Akui Tak Bisa Jawab Pertanyaan Penyidik, Bukti Mimpi Bertemu Nabi Muhammad
"Tim lapangan juga mengambil atau mendapatkan bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman CCTV jalan dan beberapa yang lain," kata Amir dalam konferensi pers yang ditayangkan di Kompas TV, Senin (28/12/2020)
"Ini didapatkan berkat kerja sama dengan pihak-pihak yang kami mintai keterangan," ujarnya.
Sedangkan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan bahwa rekaman CCTV itu diperoleh dari PT Jasa Marga.
Menurut dia, rekaman CCTV yang didapat tidak hanya yang ada di Kilometer 50, tetapi juga sebelumnya, yaitu sebelum peristiwa penembakan terjadi.
"Ini juga terkait kami mengkonstruksikan peristiwa, tidak hanya Kilometer 50 tetapi juga sebelumnya," ucap Beka.
"Bukti itu tentu saja masih butuh dianalisis, masih kasar, masih sangat umum. Mana yang terkait, mana yang tidak terkait, akan kami dalami," kata dia.
Beka memastikan bahwa hingga saat ini Komnas HAM belum dapat memberikan kesimpulan apa pun terkait peristiwa penembakan, termasuk dari kesimpulan dari rekaman CCTV.
"Mana yang benar atau tidak, kami tidak pernah merilis soal kesimpulan," ujar Beka.
Selain rekaman CCTV, Amiruddin mengatakan, pihaknya juga menemukan pecahan dari mobil di sekitar jalan tersebut.
Selain itu, Amir juga mengatakan, timnya menemukan tujuh proyektil peluru.
Namun, dari tujuh proyektil peluru tersebut, Komnas HAM hanya yakin pada enam proyektil peluru yang ditemukan.
Komnas HAM juga menemukan terdapat empat selongsong di jalan tersebut.
"Terhadap bukti-bukti ini, terutama selongsong dan proyektil kami butuh ahli untuk mengujinya," ujar Amir.
Dalam kesempatan ini, Beka Ulung Hapsara pun menegaskan bahwa Komnas HAM akan bekerja transparan, obyektif, dan partisipatif.
Artinya, Komnas HAM berharap masyarakat yang memiliki informasi dan kesaksian untuk dapat membantu penyelidikan ini.
"Barangkali ada yang terlewat saksi-saksi dan barang bukti yang lain," ucap Beka.
Baca juga: Michelle Teman Dekat Aldebaran, Lama Tak Muncul di Sinetron Ikatan Cinta, Ternyata Ini Penyebabnya
Beka melanjutkan, Komnas HAM akan mengupayakan untuk menyelesaikan penyelidikan ini secepatnya.
Dengan demikian, kasus penembakan enam laskar FPI ini tidak melebar ke mana-mana.
"Sehingga publik bisa mendapat berita yang berimbang, kesimpulan yang obyektif, dan tentu saja bersandar pada prinsip dan standar hak asasi manusia," ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul "SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/29/13460061/sp3-dibatalkan-kasus-chat-mesum-rizieq-shihab-bakal-dilanjutkan?page=2.
Artikel ini telah tayang dengan judul Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Dapatkan Rekaman CCTV, https://bogor.tribunnews.com/2020/12/28/terkait-kasus-penembakan-6-laskar-fpi-komnas-ham-dapatkan-rekaman-cctv?page=all.