Akhirnya Mahfud MD Dukung FPI Soal Markaz Syariah, Kunci Solusi Polemik Lahan PTPN di Instansi Ini
Akhirnya Mahfud MD dukung FPI soal Markaz Syariah, kunci solusi polemik lahan PTPN di instansi ini
TRIBUNKALTIM.CO - Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara soal pesantren Markaz Syariah di lahan milik PTPN.
Diketahui, PTPN memberi somasi ke Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab terkait penggunaan lahan berstatus HGU, tersebut.
Mahfud MD pun memersilakan FPI meneruskan lahan tersebut digunakan untuk pesantren.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menuturkan solusi konflik tersebut berada di Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan terkait dengan polemik pondok pesantren yang dibina pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Menurut Mahfud pemerintah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) tanah yang ditempati oleh pondok pesantren tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara (PT PN) VIII baru pada tahun 2008.
Baca juga: Resmi, Indonesia Lockdown dari WNA, Tiru Jepang Antisipasi Virus Corona Jenis Baru, Catat Jadwalnya
Baca juga: Polri Tak Tinggal Diam Soal Parodi Lagu Indonesia Raya, Siber Bareskrim Bongkar YouTube MY Asean
Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Dapat Rekaman CCTV dari PT Jasa Marga, Kematian Laskar Khusus FPI Terkuak?
Baca juga: Kabar Gembira, Insentif Prakerja Cair 5 Januari, Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya yang disiarkan secara daring pada Senin (28/12/2020).
"Pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII itu tahun 2008.
Kan belum 30 tahun.
Berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun karena HGU-nya itu baru diperoleh tahun 2008.
Kalau diklaim tahun 2013 berarti kan baru lima tahun sejak PTPN mendapat HGU dari pemerintah," kata Mahfud MD.
Namun demikian, kata Mahfud MD, ia tidak mengetahui solusi terkait polemik tersebut.
Menurutnya persoalan tersebut secara hukum administrasi berada di kewenangan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional serta Kementerian BUMN.
"Tapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan bukan urusan politik hukum hukum dalam arti kasus yang keamanan itu.
Tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu kan ada di Pertanahan dan BUMN," kata Mahfud.