Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan FPI, SKB Ditandatangani Menteri dan Kapolri

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam ( FPI)..

Capture video via Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

Seperti apa sejarah berdirinya FPI?

Dikutip dari skripsi mahasiswa jurusan Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, M Sadidul Bayad berjudul Skripsi itu berjudul Gerakan Front Pembela Islam ( FPI) di Pasuruan Tahun 2015-2017, yang dipublikasikan di laman digilib.uinsby.ac.id, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesaten Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.

FPI didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis muslim dan umah Islam.

Tokoh yang mempelopori berdirinya FPI adalah Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Ketika berdiri, FPI juga mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.

Perjalanan FPI pun mengalami proses naik turun.

Pada 11 April 1999, Habib Rizieq Shihab selaku Ketua Umum FPI pernah ditembak oleh orang tidak dikenal.

Habib Rizieq Shihab selamat.

Pada 23 Juli 2000, Habib Sholeh Alattas, seorang penasehat DPP FPI terbunuh ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya, usai mengimami salat Subuh di masjid.

Kemudian, esoknya pada 24 Juli 2000, KH Cecep Bustomi, seorang deklarator FPI diserang sejumlah orang dan diberondong tembakan hingga kemudian meninggal.

Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah menyatakan FPI harus dibubarkan karena melanggar hukum mendirikan negara dalam negara dan mengganggu kesejahteraan rakyat.

Aksi FPI kembali menjadi sorotan dan menuai kecaman saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008.

Peristiwa itu dikenal dengan Insiden Monas.

Di sisi lain, FPI juga melakukan berbagai aksi kemanusiaan seperti pengiriman relawan saat tsunami Aceh tahun 2004.

Alasan Pemerintah Tidak Terbitkan Perpanjangan SKT FPI

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved