Breaking News

Kabar Artis

Polisi Dapat Kritik Usai Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, 'Mereka Korban'

Polisi dapat kritik usai tetapkan Gisel jadi tersangka kasus video syur 19 detik, 'mereka korban'

Tribunnews/ Jefprima
Gisella Anastasia - Polisi dapat dikritik usai tetapkan Gisel jadi tersangka kasus video syur 19 detik, 'mereka korban' 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi dapat kritik usai tetapkan Gisel jadi tersangka kasus video syur 19 detik, 'mereka korban'.

Kasus video syur 19 detik yang melibatkan artis tanah air memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap dua pemeran dalam video asusila tersebut, sejumlah pro dan kontra menghiasi kasus tersebut.

Terbaru, pakar maupun peneliti memberikan pandangannya terhadap kasus tersebut.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati, mengkritik langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan artis GA dan MYD sebagai tersangka kasus video berkonten pornografi.

ICJR menilai, GA dan MYD adalah korban dalam kasus itu.

Baca juga: NEWS VIDEO Terungkap Kegiatan Gisel di Medan Sebelum Diduga Rekam Video Syur Bareng MYD di Hotel

Baca juga: Terungkap Hubungan antara MYD dan Gisel, Polisi Ungkap Profesi Pemeran Pria di Video Syur 19 Detik

Baca juga: TERUNGKAP Michael Yukinobu de Fretes Diduga Sosok Lawan Main Gisel dalam Video Syur 19 Detik, Viral!

Sebab, video asusila yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.

Baca juga: Terungkap Kegiatan Gisel di Medan Sebelum Diduga Rekam Video Syur Bareng MYD di Hotel

Baca juga: Gisel Mengakui Pemeran di Video Syur adalah Dirinya, Dikuatkan Juga dari Ahli Forensik dan ITE

Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Meidina.

Ia menegaskan, larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved