36 Pucuk Senpi Ilegal Dimusnahkan, Warga Dayak di Kaltara Kerap Gunakan Untuk Berburu Hewan di Hutan
Tokoh Adat Dayak Kalimantan Utara mengaku akan mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya perihal izin kepemilikan senjata api. Hal ini diungkapkan T
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Tokoh Adat Dayak Kalimantan Utara, Henock Merang ikut hadir dalam pemusnahan senpi ilegal di Mapolda Kaltara, Kamis (31/12/2020). TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
"Ini sangat berbahaya, kami saja yang polisi tidak semua pegang senjata, yang pegang senjata juga harus melalui beberapa tes," tuturnya.
Dia berpesan kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin, agar segera diserahkan ke kepolisian.
"Kepada masyarakat, yang masih menyimpan senjata tanpa izin, segera diserahkan ke kepolisian," ucapnya.
Menurutnya, penggunaan senjata api tanpa izin bisa dikenakan pasal dalam Undang-undang Darurat 1951.
"Kalau ketangkap, ancaman pidananya besar itu, dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1, itu ancamannya seumur hidup," tuturnya.
(TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi)