36 Pucuk Senpi Ilegal Dimusnahkan, Warga Dayak di Kaltara Kerap Gunakan Untuk Berburu Hewan di Hutan
Tokoh Adat Dayak Kalimantan Utara mengaku akan mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya perihal izin kepemilikan senjata api. Hal ini diungkapkan T
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Tokoh Adat Dayak Kalimantan Utara mengaku akan mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya perihal izin kepemilikan senjata api.
Hal ini diungkapkan Tokoh Adat Dayak Kalimantan Utara, Henock Merang, saat acara pemusnahan senpi ilegal di halaman Mapolda Kaltara, Tanjung Selor.
"Kita ikuti ketentuan yang berlaku, kalau ketentuannya menyatakan yang tidak berizin tidak dibolehkan, ya kami akan ikuti," ujar Tokoh Adat Dayak Kalimantan Utara, Henock Merang, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Tulipe Bar di Golden Tulip Balikpapan, Sensasi Bersantai Ala Pulau Dewata
Baca juga: Gubernur Isran Noor Larang Perayaan Tahun Baru, Hasil Panen Jagung Petani di Samarinda tak Terjual
Baca juga: Akses Sepanjang Jalur Tepian Mahakam Samarinda Bakal Ditutup Total di Malam Tahun Baru
Menurutnya penggunaan senjata api ilegal cukup membahayakan.
"Ya memang ini bahaya, kalau salah-salah bisa salah tembak," tuturnya.
Dia pun mendukung langkah kepolisian untuk menyita senpi ilegal, serta mengajak warga yang masih memiliki senpi ilegal, untuk menyerahkannya kepada kepolisian.
"Kepada warga, yang masih memiliki senpi ilegal tidak berizin, saya harap segera diserahkan kepada pihak yang berwenang," ucapnya.
Meskipun dilarang, Henock Merang mengaku sering menggunakan senpi ilegal untuk berburu hewan di hutan, sekitar tahun 1980-an.
Ia melakukan hal itu, untuk bertahan hidup dari hasil penjualan hewan yang diburu.
Baca juga: NEWS VIDEO Akhir Tahun, Polda Kaltara Musnahkan Senpi Ilegal
Baca juga: NEWS VIDEO Senpi Ilegal Dimusnahkan, Tokoh Adat Dayak Kaltara: Kami Ikut Ketentuan
Baca juga: Berburu Narkoba, Polsek Sangkulirang Kutim Malah Temukan Senpi Rakitan
"Saya masih ingat tahun 1980 itu, di hutan itu pakai senjata ini, kita keker kita tembak dia, dapat hewan, kita jual. Itulah cara kami hidup dulu," kenangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltara memusnahkan 36 pucuk senpi ilegal dan 13 amunisi aktif, Kamis (31/12/2020).
Bertempat di Halaman Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, pemusnahan dilakukan oleh Kapolda Kaltara, Wakapolda Kaltara, serta Tokoh Adat Dayak Kalimantan Utara, dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Pemusnahan 36 senjata api ilegal ini berdasarkan hasil Operasi Kresna Kayan.
"Pada kesempatan ini, kami akan musnahkan sejumlah 36 pucuk senpi dan 13 amunisi aktif hasil Operasi Kresna Kayan 2020," ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono, Kamis (31/12/2020).
Menurut jenderal bintang dua ini, penggunaan senpi ilegal oleh masyarakat sangat berbahaya.