Berstatus Residivis, Spesialis Pencuri Aki Diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan
Satreskrim Polresta Balikpapan belakangan ini kerap menerima aduan mengenai hilangnya aki meski kendaraan terparkir di balik pagar. Belum lama ini, S
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan belakangan ini kerap menerima aduan mengenai hilangnya aki meski kendaraan terparkir di balik pagar.
Belum lama ini, Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria yang disangka merupakan sosok di balik hilangnya aki tersebut.
Berinisial AM (43), diketahui belakangan merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian aki.
Di mana sebelumnya pernah divonis pidana penjara saat diringkus Polsek Utara Balikpapan selama 1 tahun 7 bulan.
Baca juga: Tulipe Bar di Golden Tulip Balikpapan, Sensasi Bersantai Ala Pulau Dewata
Baca juga: Gubernur Isran Noor Larang Perayaan Tahun Baru, Hasil Panen Jagung Petani di Samarinda tak Terjual
Baca juga: Akses Sepanjang Jalur Tepian Mahakam Samarinda Bakal Ditutup Total di Malam Tahun Baru
Diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto saat rilis pers penangkapan AM.
"Berawal dari kejadian ini pada tanggal 20 Desember pukul 18.00 WITA, diketahui di daerah gunung kembar Jalan MT Haryono di sebuah kantor daerah situ," tuturnya, Kamis (31/12/2020).
Saat itu, AM mengunjungi lokasi TKP seorang diri dengan kondisi kantor yang sudah tutup seraya melihat situasi sekitar.
Dirasa aman, AM lantas memaksa masuk melewati pagar kantor dan membuka paksa pintu mobil yang terparkir.
"Setelah bisa berhasil masuk ke kendaraan tersebut, kemudian pelaku mengambil aki yang ada dibawah jok kendaraannya," ujar Kompol Agus Arif Wijayanto.
Baca juga: Pencurian Ponsel di Samarinda, Pelaku Berpura-pura Beli Beras, Sempat Ada Aksi Kejar-kejaran
Baca juga: Satu Masih Buron, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Samarinda Sudah Jadi Tersangka
Korban yang melapor, lantas ditindaklanjuti Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan.
Di mana AM berhasil dibekuk pada Rabu (30/12/2020) kemarin sekitar pukul 02.00 WITA.
"Kita menangkap pelaku di rumahnya di daerah Klandasan berikut dengn 2 barang bukti yang memang belum sempat terjual. Namun niat untuk menjual itu sudah pasti," katanya.
Meski begitu, dirinya mengaku bahwa pihaknya akan kembali melakukan pendalaman terkait tindak pidana yang dilakukan oleh AM.
Mengingat banyak laporan hilangnya aki yang masuk.
"Beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, secara intensif terhadap pelaku. Karena kita lihat masih ada beberapa TKP masih ada pengaduan-pengaduan dari masyarakat," ucapnya.
Sementara untuk AM yang kini diamankan, lanjut Kompol Agus Arif Wijayanto, akan disangkakan berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pengungkapan-kasus-tindak-pidana-pencurian-oleh-spesialis-pencuri-aki-yang-berstatus-residivis.jpg)