Ingin Rayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan, Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen
Bagi yang ingin merayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan harus menyiapkan hasil rapid test antigen.
5. Para Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa/Lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
6. Kepada Panglima Kodam XIV Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini.
7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 14 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesuai perkembangan kasus temuan covid-19 di Sulawesi Selatan.
Diketahui, surat edaran tersebut ditujukan, Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bupati/Walikota se Sulawesi Selatan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Perjalanan Internasional, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum di Seluruh Selawesi Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Sulsel Rilis Edaran, Pendatang Wajib Rapid Test Antigen hingga Atur Perayaan Tahun Baru ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/31/06240991/gubernur-sulsel-rilis-edaran-pendatang-wajib-rapid-test-antigen-hingga-atur?page=all#page2