Kisah Polisi Tembak Anak dan Istri, TERKUAK! Gelagat Aiptu Slamet Sebelum Ledakkan Kepala Sendiri

Kisah polisi tembak anak dan istri, terkuak gelagat aneh Aiptu Slamet sebelum ledakkan kepala sendiri.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kisah polisi tembak anak dan istri, terkuak gelagat aneh Aiptu Slamet sebelum ledakkan kepala sendiri. 

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

Syarat Mau Simpan Senjata Api bagi Warga Sipil

Syarat kepemilikan senjata api di Indonesia wajib dipenuhi bagi warga sipil yang ingin mendapatkan izin dengan peruntukan tertentu. 

Berikut poin-poin syarat dan perizinan serta peruntukan kepemilikan Senjata Api di Indonesia yang diatur dalam peraturan Kapolri. 

Kepemilikan Senjata Api atau senpi bagi warga sipil di Indonesia memang diperbolehkan, tetapi dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri), dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.

Hal ini berbeda dari beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), di mana Senjata Api bisa dijual dengan bebas.

Di Indonesia, kepemilikan Senjata Api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.

Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.

Warga sipil tidak boleh menggunakan Senjata Api jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Syarat Bagi Anggota Polri

- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang

- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat keputusan pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang

- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendahrendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.

- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan

- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved