TEGAS! Komnas HAM Angkat Bicara Soal Pembubaran Ormas: Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan
Tegas! Komnas HAM angkat bicara soal pembubaran Ormas: harus berdasarkan putusan pengadilan
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
FPI Ganti Nama
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang.
Tapi hanya beberapa jam pasca SKB terbit, FPI kembali membuat wadah baru.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama yakni Front Persatuan Islam ( FPI).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar.
Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.
Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.
Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
Baca juga: Transfer Liga Italia, Juventus Ungguli AC Milan, Bianconeri Dapatkan Tanda Tangan Wonderkid AS
Baca juga: Jam Tayang dan Trailer Ikatan Cinta 31 Desember 2020 Spesial Tahun Baru, Al Ceraikan Andin?
Baca juga: Tak Disangka Rizky Febian, TERUNGKAP Alasan Sesungguhnya Teddy Buka Deposit Box Harta Warisan Lina
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
(*)