TEGAS! Komnas HAM Angkat Bicara Soal Pembubaran Ormas: Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Tegas! Komnas HAM angkat bicara soal pembubaran Ormas: harus berdasarkan putusan pengadilan

Kolase TribunKaltim.co - https://www.komnasham.go.id
Tegas! Komnas HAM angkat bicara soal pembubaran Ormas: harus berdasarkan putusan pengadilan 

TRIBUNKALTIM.CO - Tegas! Komnas HAM angkat bicara soal pembubaran Ormas: harus berdasarkan putusan pengadilan.

Pasca pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelarangan seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI), Rabu 30 Desember 2020 kemarin, hingga saat ini hal tersebut masih menjadi topik pembahasan.

Terkait dengan pembubaran organisasi, Komnas HAM punya pandangannya sendiri, berikut pernyataan Komnas HAM yang diungkapkan Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan.

Munafrizal Manan menilai pemerintah tidak boleh membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus serta tanpa mekanisme proses peradilan (due process of law).

Pandangan di atas dipaparkan Munafrizal dalam acara diskusi publik daring bertajuk "Kebebasan Berserikat di Negara Demokrasi" yang diselenggarakan oleh Imparsial, Selasa (29/12/2020) kemarin.

Menurutnya dalam kacamata HAM, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan.

Baca juga: Tak Ada Nama Habib Rizieq, Berikut 19 Deklarator Front Persatuan Islam, Wadah Baru FPI Usai Dilarang

Baca juga: Usai Aktivitas FPI Dilarang, Habib Rizieq Beri Instruksi, Daftar Deklarator Front Persatuan Islam

Baca juga: Setelah SKB Pembubaran, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar: Sudah Deklarasi

"Karena memberikan keleluasaan dan sewenang-sewenang dalam mematikan suatu organisasi,” ujar Munafrizal, dikutip dari laman resmi komnasham.go.id, Rabu (30/12/2020).

Terlebih dimana negara dilarang melakukan intervensi yang mereduksi penikmatan atas hak berkumpul.

Negara juga memiliki kewajiban memastikan semua warganya menikmati hak tersebut.

“Jaminan hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan ciri penting bagi suatu negara hukum dan negara demokratis, kalau tidak memberikan kepastian tentang hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul maka bisa disebut negara tidak sepenuhnya demokratis,” sambung Munafrizal.

Komnas HAM mendefinisikan hak berserikat dan berkumpul merupakan hak yang bersifat individual dan kolektif yang memiliki irisan dengan hak sipil dan hak politik.

Hak ini juga saling berkaitan erat dengan hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang diaktualisasikan melalui keleluasaan orang untuk menyampaikan pikiran, ide, aspirasi, dan keyakinan secara kolektif.

Baca juga: NEWS VIDEO Video Detik-Detik Papan Nama dan Spanduk FPI Diturunkan Aparat

Baca juga: FPI Terlarang, Fadli Zon Tak Tinggal Diam, Fahri Hamzah Kecewa ke Mahfud MD, Sikap NU & Muhammadiyah

Prinsip dasar umum mengenai hak kebebasan berserikat dijabarkan Munafrizal, antara lain:

1. Setiap orang berhak membentuk atau bergabung dengan suatu serikat/organisasi/asosiasi.

2. Tidak boleh ada paksaan bagi seseorang untuk bergabung dengan suatu serikat/organisasi/asosiasi.

3. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif atas seseorang untuk menikmati hak kebebasan berserikat/berorganisasi/berasosiasi.

Hak kebebasan berserikat bisa dibatasi

Munafrizal juga menyinggung hak kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk derogable rights yang dalam keadaan dan situasi tertentu dimungkinkan untuk dilakukan pembatasan.

Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang spesifik dan secara bersyarat sesuai International Covenant on Civil and Political Rights, UUD Tahun 1945, dan UU HAM.

Munafrizal menegaskan, pembatasan kebebasan berserikat dan berkumpul harus diatur oleh hukum.

"Jadi keputusan pemerintah membatalkan status badan hukum suatu organisasi, artinya mencabut hak dan kewajiban yang melekat pada subyek hukum, merupakan bentuk penghukuman (konstitutif) yang sebetulnya harus berdasarkan putusan pengadilan,” urainya.

Berdasarkan prinsip due process of law, suatu organisasi yang melanggar hukum pidana, mengganggu ketertiban umum, mengancam keselamatan publik, atau membahayakan keamanan negara dapat dibubarkan melalui proses pidana secara bersamaan terhadap orang-orang yang mewakili organisasi tersebut.

Baca juga: Penghentian Kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 secara De Jure Telah Bubar

Baca juga: Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan FPI, SKB Ditandatangani Menteri dan Kapolri

Munafrizal juga berpandangan Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang berwatak represif.

Dasar menimbangnya adalah melindungi kedaulatan negara, namun cenderung mengebiri kedaulatan rakyat.

UU ini dibentuk bermaksud untuk menerapkan sanksi yang efektif terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian terdapat kecenderungan melakukan asas contrarius actus dengan maksud untuk menjatuhkan sanksi yang efektif dan langsung berlaku serta mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana.

“Masyarakat sipil harus melihat dengan berperspektif hak asasi manusia, adanya pengaturan yang justru mereduksi hak kebebasan berserikat tidak boleh diamini. Kita perlu menggaungkan terus menerus agar kita tidak lupa bahwa kita negara hukum dan negara demokratis."

"Hubungan negara masyarakat, dalam konteks yang ideal demokratis dapat mencapai titik equilibrium, dimana tidak boleh ada negara yang lebih kuat dari masyarakat yang dikhawatirkan terjadinya represi. Namun tidak boleh juga masyarakat lebih kuat dari negara karena akan melahirkan vandalism dan anarkisme,” tutup Munafrizal.

Respon Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, memberikan tanggapan terkait dihentikannya kegiatan organisasi yang ia pimpin secara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.

Sebelumnya, Sugito langsung melaporkan penghentian kegiatan FPI pada Rizieq, sesaat setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi pengumuman.

"Saya ketemu HRS ( Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Setelah melapor, Sugito menuturkan Rizieq Shihab meminta agar menggugat keputusan pemerintah menghentikan kegiatan FPI secara hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, kata Sugito, Rizieq menilai penghentian kegiatan FPI bukan merupakan keputusan hukum, melainkan persoalan politik.

“Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” terang Sugito, dilansir Kompas.com.

Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadapi permasalahan penghentian kegiatan FPI.

“Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya,” tandasnya.

Diketahui, Mahfud MD mengumumkan kegiatan FPI dihentikan mulai Rabu hari ini.

Dilansir Tribunnews, FPI sudah bubar secara hukum sejak 21 Juni 2019.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.

Mengutip Kompas.com, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Pasalnya, FPI kini tak lagi punya legal standing.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," bebernya.

Dilarangnya kegiatan FPI ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditetapkan oleh enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

FPI Ganti Nama

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang.

Tapi hanya beberapa jam pasca SKB terbit, FPI kembali membuat wadah baru.

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama yakni Front Persatuan Islam ( FPI).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar.

Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.

Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.

Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.

Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):

- Habib Abu Fihir Alattas

- KH. Tb. Abdurrahman Anwar

- KH. Ahmad Sabri Lubis

- H. Munarman

- KH. Abdul Qadir Aka

- KH. Awit Mashuri

- Ust. Haris Ubaidillah

- Habib Idrus Al Habsyi

- Ust. Idrus Hasan

- Habib Ali Alattas, S.H.

- Habib Ali Alattas, S.Kom.

- H. I Tuankota Basalamah

- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

- H. Baharuzaman, S.H.

- Amir Ortega

Baca juga: Transfer Liga Italia, Juventus Ungguli AC Milan, Bianconeri Dapatkan Tanda Tangan Wonderkid AS

Baca juga: Jam Tayang dan Trailer Ikatan Cinta 31 Desember 2020 Spesial Tahun Baru, Al Ceraikan Andin?

Baca juga: Tak Disangka Rizky Febian, TERUNGKAP Alasan Sesungguhnya Teddy Buka Deposit Box Harta Warisan Lina

- Syahroji

- H. Waluyo

- Joko

- M. Luthfi, S.H.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Rizieq Shihab saat Tahu FPI Dilarang secara Hukum, akan Gugat ke PTUN 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Bicara soal Pembubaran Ormas: Tidak Boleh Dilakukan tanpa Mekanisme Proses Peradilan 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved