Tjahjo Kumolo Umumkan Kenaikan Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Akhirnya Ditunda, Ini Penyebabnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berencana meningkatkan standar gaji PNS menjadi minimal Rp 9 juta

Warta kota
Ilustrasi PNS 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) hingga minimal Rp 9 juta di tahun 2021 akhirnya ditunda.

Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021.

Baca juga: Kesempatan Guru Jadi PNS Makin Kecil, Pemerintah Ambil Kebijakan Pembatasan

Baca juga: Kepala BKN Umumkan tak Ada Lagi Pengangkatan Guru dari CPNS, Tahun 2021, Tes PPPK untuk Guru Honorer

Baca juga: Kabar Gembira, Gaji PNS Tahun Depan Minimal Rp 9 Juta, Ada Kenaikan Tunjangan dan Perombakan

Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) berencana meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil (PNS) menjadi minimal Rp 9 juta.

“Karena adanya pandemi covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial.

Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” tuturnya dalam video virtual, dikutip Kamis (31/12/2020).

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.

Kendati demikian, Tjahjo menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.

Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.

Adapun untuk ASN daerah, bisa dilakukan lewat penambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan restu dari DPRD setempat.

“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” kata dia.

Tjahjo meminta kepada seluruh PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraa dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.

“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” ucapnya.

Sikap Institusi Sri Mulyani Soal Gaji PNS, Dapat Hingga Rp 9 Juta Per Bulan di 2021

Diberitakan sebelumnya, jajaran Sri Mulyani di Kementrian Keuangan ( Kemenkeu) lantas merespon rencana kenaikan tunjangan untuk ASN tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved