Kepala BKN Umumkan tak Ada Lagi Pengangkatan Guru dari CPNS, Tahun 2021, Tes PPPK untuk Guru Honorer

Kepala BKN Umumkan tak ada lagi pengangkatan guru dari CPNS, tahun 2021 ada tes PPPK untuk guru honorer, simak cara daftar, formasi dan kuota

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Heru Dahnur - Warta Kota/henry lopulalan
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Kepala BKN Umumkan tak ada lagi pengangkatan guru dari CPNS, tahun 2021 ada tes PPPK untuk guru honorer, simak cara daftar, formasi dan kuota 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepala BKN Umumkan tak ada lagi pengangkatan guru dari CPNS, tahun 2021 ada tes PPPK untuk guru honorer, simak cara daftar, formasi dan kuota

Untuk penerimaan guruKepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana mengatakan tidak akan ada lagi yang dilakukan melalui seleksi CPNS.

Pemerintah menurut Bima telah sepakat mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) atau P3K.

Tahun 2021 bakal ada tes pengangkatan PPPK untuk guru honorer, simak cara daftar, syarat, formasi dan kuotanya.

 Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana mengatakan, "Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi.

Baca juga: Kabar Gembira KemenpanRB Pastikan Penerimaan CPNS 2021, Formasi yang Dibutuhkan & Jadwal Pendaftaran

Baca juga: UPDATE! Lengkap Link dan Cara Cek NIP CPNS 2019, Info Tes CPNS 2021 Terbaru, Login sscn.bkn.go.id?

Baca juga: Mendikbud Umumkan Guru Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK di 2021, Cara Daftar, Syarat, dan Formasi

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Guru Honorer Jadi PPPK, Biaya Ujian Ditanggung Kemendikbud, Ada Batas Usia?

Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).

Menurut Bima, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.

Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.

"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.

Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkapnya.

Tak hanya itu, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK.

Bima mencontohkan, di berbagai negara maju lebih banyak jumlah PPPK daripada PNS.

"Sebenarnya best practice di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama.

Jumlah PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen.

Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK," kata Bima.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved