UPDATE! Cara Cairkan BLT UMKM 2021, Mau Dapat Rp 2,4 Juta Cek Penerima, Segera Login eform.bri.co.id
Kabar terbaru terkait cara cairkan BLT UMKM 2021, mau dapat Rp 2,4 juta cek daftar penerima, segera Login eform.bri.co.id
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Baca juga: Petugas Lab Positif Covid-19, Layanan PCR RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Tutup 10 Hari
Baca juga: Terhitung 1 Januari 2021, Masa Tahanan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang Lagi 40 Hari, HRS Menolak!
Baca juga: NEWS VIDEO Strategi Pioli Siasati Krisis Pemain AC Milan, Kans Inter Milan Salip Rossoneri
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/blt-umkm-rp-24-juta-disebut-dicairkan-paling-lambat-28-desember-2020-kemenkop-beri-penjelasan.jpg)