Terhitung 1 Januari 2021, Masa Tahanan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang Lagi 40 Hari, HRS Menolak!
Terhitung 1 Januari 2021, masa tahanan Habib Rizieq Shihab ( HRS) diperpanjang lagi selama 40 hari ke depan.
TRIBUNKALTIM.CO - Terhitung 1 Januari 2021, masa tahanan Habib Rizieq Shihab ( HRS) diperpanjang lagi selama 40 hari ke depan.
Terkait hal itu, Habib Rizieq Shihab menyatakan penolakannya.
HRS menolak menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan dari kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan sejumlah penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, Muhammad Rizieq Shihab ( MRS) ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Tersangka MRS disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subyektifitas dan obyektifitas penyidik, MRS langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.
Baca juga: Perintah Habib Rizieq Shihab Usai FPI Dibubarkan Pemerintah! Berikut 4 Pusaran Kasus Menimpa HRS
Baca juga: Tak Ada Nama Habib Rizieq, Berikut 19 Deklarator Front Persatuan Islam, Wadah Baru FPI Usai Dilarang
Baca juga: Tak Tinggal Diam FPI Dicap Ormas Terlarang, Habib Rizieq Langsung Beri Instruksi, Ada 2 Rencana
Perkembangan selanjutnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan MRS selama 40 hari ke depan, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021.
Meskipun Habib Rizieq menolak menandatangani berita acara, pihak penyidik menghormati keputusan tersebut dengan tetap membuat berita acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (30/12/2020).
Argo mengatakan, proses pemeriksaan terhadap tersangka MRS hingga saat ini belum selesai.
Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan MRS selama 40 hari ke depan.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," tutur Argo.
Bermula dari langgar protokol kesehatan
Kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab setelah kembali ke Indonenesia bermula saat dia menggelar pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Saat itu, panitia acara sejak awal mengimbau jemaah yang akan hadir untuk menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.