Akhirnya BKN Buka Suara Soal Tjahjo Kumolo Larang PNS, Gabung HTI, FPI, PKI, Sanksi Tak Main-Main

Akhirnya BKN buka suara soal Tjahjo Kumolo larang PNS, gabung HTI, FPI, PKI, sanksi tak main-main

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta kota
Ilustrasi gaji PNS akan dirombak mulai 2021 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) akhirnya buka suara soal sanksi PNS jika berafiliasi dengan Ormas terlarang.

Diketahui, ada 3 Ormas terlarang yang ditetapkan Pemerintah, yakni Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) dan yang terbaru Front Pembela Islam ( FPI).

Sebelumnya, larangan PNS menjadi anggota hingga simpatisan Ormas terlarang ini disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

BKN pun mengingatkan ada sanksi berat yang menanti PNS jika mencoba berurusan dengan ormas terlarang.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyatakan bahwa seluruh ASN tidak boleh terlibat dalam keanggotaan maupun aktivitas organisasi terlarang.

Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang pemerintah masuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga sanksinya bisa berupa pemecatan.

Baca juga: Resmi, Akhirnya Gerindra Bersikap Soal Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jokowi, Bagaimana Fadli Zon?

Baca juga: Risma Blusukan, Rocky Gerung Bereaksi, Minta eks Walikota Surabaya Tak Urus Gorong-Gorong Jakarta

Baca juga: Update Liga Italia, AC Milan Dapat Amunisi Penting Jelang Laga Lawan Benevento, Pioli Bisa Lega

Baca juga: Instruksi Habib Rizieq Batal Dilaksanakan, Aziz Yanuar Beri Alasan Menohok Soal FPI Tak ke PTUN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengungkapkan larangan terlibat dalam aktivitas organisasi terlarang berkaitan dengan sumpah ASN.

"BKN selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan ASN agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang," terang Paryono dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021).

Kata dia, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

Baca juga: Video 19 Detik Mirip Gisel HEBOH Lagi, Hotman Paris Mendadak Bungkam, Ada Acara TV Ditegur KPI

Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

Penjelasan Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa ASN dilarang untuk menjadi anggota organisasi yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Organisasi yang sudah dinyatakan terlarang, kata Tjahjo, di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).  

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945.

Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip," kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Peristiwa 3 Tahun Lalu Jadi Petunjuk Video Syur Mirip Gisel, Pelapor Minta Hotman Paris Diperiksa

Apabila ada PNS yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut,  akan dikenakan sanksi.

Pasalnya, tiga organisasi itu sudah jelas dilarang aktivitas dan simbol-simbolnya.

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," jelas Tjahjo.

Pernyataan Tjahjo ini merupakan tindak  lanjut dari  Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Selanjutnya, Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. 

Baca juga: Terjawab Motif Gisel Rekam Video Syur 19 Detik, Terkuak Hobi Michael Yukinobu de Fretes Mirip Wijin

Baca juga: Daftar Nama Penerima Vaksin Corona Sudah Keluar, Wajib Vaksinasi, SEGERA Cek Nama Anda di Situs Ini

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. 

Kemudian, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).

Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut akan memutuskan sanksi bagi PNS yang melanggar kode etik, seperti  korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul "Terlibat Organisasi Terlarang, PNS Bisa Dipecat", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/01/02/114310026/terlibat-organisasi-terlarang-pns-bisa-dipecat?page=all#page2.

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul: https://www.kompas.tv/article/134683/menteri-tjahjo-asn-dilarang-terlibat-pki-hti-atau-fpi?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved