Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan SIM untuk Warga Miskin, Simak Syarat dan Caranya
Kabar gembira, Pemerintah gratiskan biaya pembuatan SIM untuk warga miskin, simak syarat dan caranya.
Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: BOCOR! Kondisi Terkini Gisel Diungkap Sahabat, Pacar Wijin Sedih tapi Tidak Panik
Baca juga: Lengkap, Hasil Survei Elektabilitas Parpol Terbaru, PDIP Merosot Gerindra Terjun Bebas, Didekati PSI
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50 ribu.
Baca juga: Hasil Tes Swab, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19, UPDATE Kondisinya
Baca juga: TERBARU Kode Redeem Free Fire 2 Januari 2021, Bundle Rosy Smile dan Preview Hal Baru 3 Januari 2021
Baca juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 2 Januari 2021, Cara Dapat Skin Gratis, Premium Skin Fragments
(Tribunnews.com/Sri Juliati, KompasTV, Kompas.com/Gilang Satria, Ari Purnomo)