Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Liburan Panjang Akhir Pekan dan Hari Kejepit Berlimpah
Ada banyak liburan panjang di akhir pekan.Serta sejumlah hari terjepit yang ada di akhir dan awal minggu,
12 Februari, libur Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Jumat.
11 Maret, libur Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis, yang disambung cuti bersama tanggal 12 Maret.
Baca juga: Arya Saloka Sebut Bekerja Bukan Cari Gosip, Ungkap Hubungannya dengan Amanda dan Pemain Ikatan Cinta
Baca juga: Momen Pergantian Tahun, Keakraban Gading Marten dan Karen Nijsen hingga Panggilan Spesial buat Gempi
Namun, dibalik akhir pekan panjang 2021, banyak hari kejepit yang membuat hari libur harus terjeda.
Kapan saja hari kejepit terjadi?
Simak di bawah ini!
31 Mei (Senin), di mana esoknya, tanggal 1 Juni akan ada libur nasional dalam rangka Hari Lahir Pancasila.
19 Juli (Senin), pada 20 Juli akan ada libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.
9 Agustus (Senin), pada 10 Agustus akan ada libur Tahun Baru Islam 1443 H.
16 Agustus (Senin), pada 17 Agustus akan ada libur Hari Raya Kemerdekaan RI.
Bagi para pekerja yang ingin tetap berlibur di hari kejepit, kalian bisa memilih opsi untuk mengambil cuti.
Selamat merencanakan liburan mendatang!
Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Dipotong
Sebelumnya, di akhir tahun 2020 kemarin, Pemerintah mengurangi cuti bersama pada momentum libur akhir tahun selama tiga hari sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan cuti bersama yang dipangkas yakni 28-30 Desember 2020.
Cuti bersama tersebut merupakan pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
"Secara teknis pengurangan libur tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," ujar Muhadjir, Selasa (1/12/2020).
Cuti bersama yang batal:
Secara hitungan, pemerintah sebelumnya telah menambahkan 4 hari cuti bersama pada 2020, dari 20 hari menjadi 24 hari.
Rincian tambahan itu yaitu:
2 hari untuk Lebaran (28-29 Mei),
1 hari untuk Tahun Baru Islam (21 Agustus), dan
1 hari untuk Maulid Nabi Muhammad SAW (30 Oktober).
Namun, karena penyebaran virus corona yang terus meluas, pemerintah akhirnya melakukan dua kali pembatalan cuti bersama pada 2020.
Pertama, yaitu pembatalan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 26-29 Mei 2020.
Cuti bersama tersebut kemudian digeser pada 28-31 Desember 2020, bersamaan dengan libur akhir tahun.
Kedua, karena kondisi pandemi yang tak kurun membaik, pemerintah pun akhirnya melakukan pembatalan sebagian cuti bersama pengganti Lebaran, yakni pada 28-30 Desember 2020.
SKB Tiga Menteri
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), penetapan tersebut merupakan keputusan bersama tiga menteri.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.
Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Syarat & Proses Pencairan Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Kuota Banyak
Baca juga: DATA & FAKTA Liga Italia Inter Milan vs Crotone, Live Streaming RCTI Minggu 3 Januari 2021
Adapun yang dimaksud yakni rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil ( PNS).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Hari Libur Nasional 2021, Total Ada 23 Hari, Terdapat Perubahan Tanggal Cuti Bersama, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/02/daftar-hari-libur-nasional-2021-total-ada-23-hari-terdapat-perubahan-tanggal-cuti-bersama?page=all.