Beraksi di RS Pupuk Kaltim, Polres Bontang Tak Butuh Waktu Lama Ringkus Pelaku Curanmor

Beraksi di RS Pupuk Kaltim, Polres Bontang tak butuh waktu lama ringkus pelaku curanmor

Penulis: Ismail Usman | Editor: Christoper Desmawangga
Kolase TribunKaltim.co - HO/Polres Bontang
CURANMOR - Pelaku Dedi Irawan (30), beserta barang bukti satu unit kendaraan roda dua telah diamankan Satreskrim Polres Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Beraksi di RS Pupuk Kaltim, Polres Bontang tak butuh waktu lama ringkus pelaku curanmor.

Hari pertama di tahun yang baru, Polres Bontang berhasil meringkus pelaku pencurian motor ( Curanmor) di Jalan Oxygen, tepatnya di parkiran Rumah Sakit Pupuk Kaltim ( PKT), Jumat (01/01/2021).

Motor Mio GT nomor polisi KT-6165-DE milik Sulami, pada Selasa (29/9/2020) terparkir di Rumah Sakit (RS) PKT sekitar pukul 10.00 Wita.

Korban saat itu datang untuk menjaga orangtuanya yang sedang dirawat di RS PKT.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bontang, Kasus Positif Bertambah & 1 Pasien Meninggal, Zona Merah di 5 Kelurahan

Baca juga: Hanya 30 Menit, Disdamkartan Bontang Tangkap Buaya Ganas di Area Permukiman Warga

Baca juga: Karyawan Hotel Bintang di Bontang Tewas di Kontrakan, Polisi Beber Visum, Tak Ada Tanda Kekerasan!

Esoknya, sekira pukul 09.00 Wita saat korban hendak pulang, tak disangka motor yang digunakannya telah hilang

“Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Bontang,” ucap Kapolres Bontang, AKBP Hanifah Martunas Siringoringo; melalui Kasat Reskrim, AKP Makhfud Hidayat, Sabtu (02/01/2021).

Selanjutnya, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa bukti.

Tak butuh waktu lama tersangka Dedi Irawan (30) berhasil diringkus di Jalan RE Martadinata Kelurahan Lok Tuan sekitar pukul 14.00 Wita.

Akibat perbuatannya, Dedi dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio GT warna merah putih KT-6165-DE nomor rangka MH32BJ001DJ110445.

Makhfud mengimbau kepada semua pemilik kendaraan untuk berhati-hati saat meninggalkan motor.

“Jangan teledor, biasanya pengendara ada yang lupa cabut kuncinya, kalau bisa dikunci stang dan usahakan ada CCTV pengaman di parkiran,” imbuhnya.

Baca juga: Karyawan Hotel di Bontang yang Meninggal di Kontrakan Punya Riwayat Penyakit Diabetes

Baca juga: BREAKING NEWS, Karyawan Hotel di Bontang Ditemukan tak Bernyawa di Kontrakannya

Baca juga: Dugaan BKSDA Kaltim, Populasi Reptil Buaya di Bontang Kalimantan Timur Kian Bertambah

Sebagai informasi tambahan, aksi pencurian motor (curanmor) merupakan kasus yang kerap terjadi di Kota Bontang.

Dua tahun belakangan ini, curanmor masuk kedalam 5 besar angka kriminal tertinggi di Bontang.

Pada tahun 2019, curanmor menduduki peringkat ke dua dengan jumlah 32 kasus dengan jumlah penyelesaian 21 kasus.

Sedangkan tahun 2020, curanmor turun ke peringkat 4 , jumlahnya terdapat 8 kasus dengan status semua sudah terselesaikan oleh Polres Bontang.

(TribunKaltim.Co/Ismail Usman)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved