Kabar Gembira Mulai 4 Januari 2021, 3 Bansos Disalurkan, Mekanisme, Ada Perbedaan untuk Jabodetabek

Ada kabar gembira, mulai besok Senin 4 Januari 2021, Pemerintah mulai salurkan 3 bansos, cek mekanisme dan tahapannya, ada perbedaan untuk Jabodetabek

Editor: Amalia Husnul A
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi, Ketua Rt 08/04, Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, sedang menyalurkan paket sembako bantuan presiden melalui kementerian sosial, Minggu (9/8/2020). Ada kabar gembira, mulai besok Senin 4 Januari 2021, Pemerintah mulai salurkan 3 bansos, cek mekanisme dan tahapannya, ada perbedaan untuk Jabodetabek 

TRIBUNKALTIM.COAda kabar gembira, mulai besok Senin 4 Januari 2021, Pemerintah mulai salurkan 3 bansos, cek mekanisme dan tahapannya, ada perbedaan untuk Jabodetabek

Ada tiga bansos yang akan disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos ) mulai besok, Senin 4 Januari 2021.

Simak secara lengkap daftar 3 bansos yang akan disalurkan mulai Senin 4 Januari 2021.

Perlu diperhatikan mekanisme penyaluran bansos dan juga tahapannya.

Selain itu, ada perbedaan untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Akses dtks.kemensos.go.id Login, Cair Awal Tahun 2021, Cek Cara Daftarnya!

Baca juga: CATAT! 38,8 Juta Warga akan Terima Bansos Mulai Besok 4 Januari 2021, PKH, BST dan Program Sembako

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP

Baca juga: Bansos Kemensos Dipastikan Diperpanjang 2021, Cek dtks.kemensos.go.id, Penyaluran Bakal Berbeda

Menurut Direktur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama, acara penyaluran bansos 2021 akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Insya Allah, akan ada Acara Penyaluran Bansos 2021 oleh Bapak Presiden tanggal 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Istana Presiden.

Saat ini kami tengah persiapan untuk acara tersebut," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021) pagi.

Apa saja tiga bansos yang akan disalurkan besok?

Tiga bansos itu adalah:

- Program Keluarga Harapan ( PKH )

- Program sembako

- Bantuan Sosial Tunai ( BST ).

Total, ada sekitar 38,8 juta penerima tiga bantuan itu.

"Kalau PKH 10 juta KPM, Program Sembako/BPNT sebanyak 18.8 juta KPM, dan BST 10 juta KPM," jelas dia.

Baca juga: Mulai Besok! Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi

Baca juga: Inter Milan Krisis! Pemain jadi Korban, Klub Pesaing AC Milan & Juventus di Liga Italia Mau Dilego?

Mekanisme penyaluran Asep mengatakan, proses penyaluran PKH dan program sembako akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening, sementara BST akan disalurkan ke KPM melalui mekanisme pos.

Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

Sementara, penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Untuk program bantuan sosial tunai, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Tak gunakan bansos untuk beli rokok

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengingatkan seluruh penerima bantuan agar tidak menggunakan uang bansos untuk membeli rokok.

Baca juga: Kabar Gembira, BLT UMKM 2021, Jadwal Pendaftaran, Sudah Dapat Bisa Daftar Lagi? eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini 3 Januari 2021 Andin Raih Jemari Al, Rasa Benci Al Hilang

Hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. Jika ada penerima bantuan yang kedapatan membeli rokok menggunakan uang bansos, maka pemerintah tak segan untuk melakukan evaluasi.

"Kami akan bicarakan, kalau itu mekanisme itu terjadi, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan.

Karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," kata Risma.

Terkait hal ini, lanjut Risma, pihaknya akan menyiapkan alat untuk dapat mengetahui pembelanjaan penerima bantuan dari uang bansos.

"Kita berharap sekali lagi karena itu akan berpengaruh terhadap rencana-rencana yang sudah dilakukan oleh pemerintah jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," kata dia.

Solusi Jika tak Terdaftar sebagai Penerima BST Rp 300.000 di dtks.kemensos.go.id

Bagaimana jika tidak terdaftar, padahal berhak mendapatkan BST Rp 300.000 ?

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca juga: Terjawab Alasan BKN Tak Angkat Guru Jadi PNS Lagi, Dokter dan Tenaga Kesehatan Menyusul, Pemerataan

Baca juga: Hari Ini Menikah dengan Din Syamsuddin, Profil Rashda Diana Cucu Pendiri Gontor, Aktif di Pendidikan

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.

"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.

Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.

Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.

Daftar mandiri

Untuk melakukan pendaftaran mandiri, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dikutip dari pusdatin.kemensos.go.id:

  1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
  2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
  3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
  4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
  5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
  6. Menteri sosial menetapkan DTKS.

Baca juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 3 Januari 2021, Panduan Terbaru Hero Benedetta, Skill Upgrade

Baca juga: Terjawab, Sule Bongkar Beda Anak Teddy dengan Nathalie Holscher, Beri Larangan Rizky & Putri Delina

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Ada 3 Bansos yang Akan Disalurkan, Apa Saja?", Buka dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300.000 dan Tribunnews.com dengan judul CEK Penerima BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, LOGIN dtks.kemensos.go.id, Bansos Tunai Cair Awal Tahun





Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved