News Video
NEWS VIDEO Tiga Pelaku Memiliki Peran Berbeda, Modus Menawarkan Surat Rapid Tanpa Tes
Tiga pelaku pemalsu surat hasil Rapid Tes masing-masing bernama Ragil Riskanwan (23), Gassing (45) dan Dodi Rachman (22) memiliki peran berbeda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga pelaku pemalsu surat hasil Rapid Tes masing-masing bernama Ragil Riskanwan (23), Gassing (45) dan Dodi Rachman (22) memiliki peran berbeda.
Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi menjelaskan mendapat informasi rapid tes palsu saat pihak instansi terkait saat melakukan validasi tepatnya pada Rabu (30/12/2020) pagi di pos pelayanan terpadu Pelabuhan Samarinda.
"Ini ditemukan awal mula oleh kami dimana ada beberapa penumpang pada Rabu lalu (30/12/2020) saat itu penumpang di cek validasi,
dugaan kuat hasil rapid tes palsu (tidak dengan prosedur yang seharusnya). Dengan itu kami koordinasi dengan instansi lain melakukan penyelidikan," jelasnya saat press rilis, Minggu (3/1/2021).
Tiga pelaku ditangkap ditempat berbeda, Ragil ditangkap saat berada di Kawasan Pelabuhan,
sedangkan dua lainnya Gassing serta Dodi diamankan di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir dan di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Peran ketiganya sendiri juga berbeda, beber Kompol Aldi Alfa Faroqi.
"Pelaku kami amankan Ragil berprofesi sebagai sopir. Biasa jemput penumpang dari Wahau. Saat di Samarinda pelaku ini yang menjadi penghubung kepada pembuat surat rapid tes palsu yakni Gassing yang berperan sebagai penghubung ke operator," tegasnya.
Pelaku Ragil menghubungi pelaku Gassing yang berprofesi sebagai buruh, jika ada permintaan calon penumpang yang membutuhkan surat rapid test guna kelengkapan data perjalanan keluar wilayah Kota Samarinda.
Setelah menelpon, pelaku Gassing akan meminta tanda pengenal (KTP) dari penumpang, setelah itu pelaku Gassing mengirim kembali ke pelaku Dodi yang menjadi operator atau pembuat atau 'penerbit' surat rapid tes palsu.
Pelaku Dodi membuat surat dirumahnya yang notabene membuka jasa fotocopy.
"Kemudian di proses (surat rapid tes palsu), dengan cara menscanning melalui printer dari surat rapid tes asli yang didapat pelaku melalui penumpang sebelum-sebelumnya," ucap Kompol Aldi Alfa Faroqi.
Kemudian pelaku Gassing juga bertugas mengambil surat rapid palsu dan mengantar kembali pada Ragil dan diserahkan pada penumpang kapal.
Polsek KP Samarinda mengamankan pelaku pertama yakni Ragil, di kawasan pelabuhan Samarinda.
"Kemudian kami amankan Ragil, kami kembangkan lalu kami dapatkan pelaku Gassing di kediamannya kawasan Kelurahan Selili.