Bedah Maklumat Kapolri Soal Konten FPI, Refly Harun Beber Publik Tak Perlu Khawatir, Tak Ada Sanksi
Bedah Maklumat Kapolri soal konten FPI, Refly Harun beber publik tak perlu khawatir, tak ada sanksi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas Maklumat Kapolri Idham Azis terkait Front Pembela Islam ( FPI).
Terutama, soal pelarangan mengakses dan menyebarkan konten FPI.
Diketahui, Maklumat Kapolri diterbitkan menyusul pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI di Indonesia.
Pelarangan tersebut disampaikan langsung Menkopolhukam Mahfud MD.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, angkat bicara tentang maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan mengunggah konten terkait Front Pembela Islam ( FPI).
Hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (4/1/2021)..
Baca juga: Terjawab, Fungsi Asli Drone Bawah Laut China Dibongkar TNI AL, KSAL Beber Bisa untuk Pertahanan
Baca juga: Info Liga Italia, Ruang Ganti Inter Milan Memanas, Conte Semprot Vidal, Sikap Lawan Crotone Disorot
Baca juga: Blak-blakan ke Bos ILC Karni Ilyas, Sandiaga Uno Bocorkan Tolak Tawaran Prabowo, Pendukung Kecewa
Baca juga: Kini Dilarang Pemerintah Jokowi, Refly Harun Kenang FPI Penjarakan Ahok & Menangkan Anies di Jakarta
Diketahui, Maklumat Kapolri itu dikeluarkan tidak lama setelah adanya surat keputusan bersama (SKB) yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang karena tidak lagi memiliki izin.
Refly Harun kemudian menilai maklumat tersebut hanya merupakan imbauan dan tidak berkekuatan hukum.
"Memang ini (maklumat) tidak mencantumkan ancaman atau dasar hukum," kata Refly Harun.
Ia menerangkan kedudukan maklumat memang tidak berkekuatan hukum untuk mencantumkan sanksi pidana.
Selain itu, maklumat tersebut tidak dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu.
"Tapi kita harus dibuat jelas dulu.
Maklumat memang tidak boleh memuat ancaman dan sanksi pidana," kata Refly Harun.
"Karena sekali lagi, maklumat itu bukan hukum, bukan peraturan perundang-undangan.
Ia hanyalah pengumuman dan pengumuman itu sifatnya tidak mengikat," lanjutnya.
Refly Harun menilai anggota polisi akan memiliki kecenderungan merasa terikat untuk mematuhi maklumat tersebut, meskipun tidak berdasar pada hukum tertentu.
Ia beranggapan hal ini hanya sebagai sifat anggota Polri yang patuh kepada pemimpin tertingginya.
"Kalau dia mengikat jajaran Polri di bawahnya, lebih kepada kepatuhan," terang pengamat politik tersebut.
"Tetapi kalau dia memuat aturan, aturan tersebut tidak boleh mengikat," lanjut dia.
Refly Harun kemudian menyarankan masyarakat tidak perlu khawatir tentang maklumat ini.
Pasalnya tidak ada ancaman hukum yang tercantum.
"Jadi bagaimana seharusnya?
Seharusya adalah sebagai pengumuman, maklumat bisa ditaati kalau dia mencantumkan ketentuan hukum yang dirujuk," terang Refly Harun.
"Itu mesti peraturan perundang-undangan, mulai dari konstitusi hingga peraturan di bawahnya," lanjut dia.
"Jadi kalau orang patuh pada maklumat tersebut, bukan kepada maklumatnya tetapi kepada hukum atau peraturan perundang-undangan yang dirujuknya.
Jadi maklumat ini tidak perlu dikhawatirkan," tambah Refly.
Baca juga: Akhirnya Refly Harun Bongkar Motif Pemerintah Jokowi Larang Front Pembela Islam, FPI Ormas Politik
Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri
Per tanggal 1 Januari 2021, pihak kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Pada isi maklumat tersebut terdapat keterangan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah atau menyebarluaskan konten-konten terkait FPI lewat website dan media sosial (medsos).
Lantas seperti apakah ciri konten-konten FPI yang dilarang menurut Maklumat Kapolri? Berikut penjelasan dari pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penjelasan yang diberikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah jelas.
"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Sebelumnya, Argo menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri diterbitkan tak lama seusai terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.
"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.
Total terdapat empat poin Maklumat Kapolri yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Baca juga: Terjawab, Sule Bongkar Beda Anak Teddy dengan Nathalie Holscher, Beri Larangan Rizky & Putri Delina
Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.
Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.
Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.
Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.
Baca juga: Kabar Gembira, BLT UMKM 2021, Jadwal Pendaftaran, Sudah Dapat Bisa Daftar Lagi? eform.bri.co.id/bpum
Pada poin d, Argo menjelaskan, konten terkait FPI diperbolehkan selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba atau perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan.
"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/meng-upload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapet dikenakan UU ITE," ujar Argo.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan, https://wow.tribunnews.com/2021/01/04/kapolri-idham-azis-larang-konten-medsos-terkait-fpi-refly-harun-tak-mengikat-lebih-pada-kepatuhan?page=all.