Kabar Artis
Hari Ini Gisel dan MYD Diperiksa sebagai Tersangka, Mantan Istri Gading akan Ditahan? Dasar Hukumnya
Hari ini, Senin 4 Januari 2021, Gisel dan MYD diperiksa sebagai tersangka, apakah mantan istri Gading akan ditahan, simak dasar hukumnya.
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Senin 4 Januari 2021, Gisel dan MYD diperiksa sebagai tersangka, apakah mantan istri Gading akan ditahan, simak dasar hukumnya.
Sesuai jadwal yang disampaikan kepolisian, hari ini, Senin 4 Januari 2021 Gisel dan MYD akan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila.
Baik Gisel dan MYD, keduanya sama-sama dipanggil untuk diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin 4 Januari 2021.
Lantas, apakah setelah pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin 4 Januari 2021, Gisel dan MYD akan ditahan?
Berikut dasar hukum penahanan seorang tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2020.
Baca juga: MEDIA ASING Sorot Kasus Video Syur Gisel: UU Pornografi Indonesia Kontroversial, Singgung Ariel NOAH
Baca juga: Tawaran Gisel Bikin MYD Tergiur, Rela Terbang dari Jepang ke Medan hingga Rekam Video Syur
Baca juga: Kasus Video Asusila Gisel dan MYD Dikupas Media Asing, Aktivis Ingatkan Hak Mantan Istri Gading
Baca juga: BOCOR! Kondisi Terkini Gisel Diungkap Sahabat, Pacar Wijin Sedih tapi Tidak Panik
Selain Gisel, polisi juga memanggil MYD, teman prianya di video syur tersebut, pada hari yang sama.
"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020) lalu.
Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani benerapa tahap terlebih dahulu.
Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucapnya.
Jika Gisel dan MYD tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa pada 4 Januari 2021, pihak kepolisian akan melayangkan panggilan kedua untuk mereka.
"Kan, ada panggilan lagi, ada mekanismenya. Kalau pertama enggak hadir, kita lakukan panggilan yang kedua," ucap Yusri.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa dan polisi melakukan gelar perkara.
Berdasarkan UU yang ada, penyidik bisa menahan Gisel karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Namun apakah ditahan atau tidak tergantung penyidik dan tentu hasil pemeriksaan, Senin (4/1/2021) besok.