Kabar Artis

Hari Ini Gisel dan MYD Diperiksa sebagai Tersangka, Mantan Istri Gading akan Ditahan? Dasar Hukumnya

Hari ini, Senin 4 Januari 2021, Gisel dan MYD diperiksa sebagai tersangka, apakah mantan istri Gading akan ditahan, simak dasar hukumnya.

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).Hari ini, Senin 4 Januari 2021, Gisel dan MYD diperiksa sebagai tersangka, apakah mantan istri Gading akan ditahan, simak dasar hukumnya.  

f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Baca juga: Terjawab Alasan BKN Tak Angkat Guru Jadi PNS Lagi, Dokter dan Tenaga Kesehatan Menyusul, Pemerataan

Baca juga: Hari Ini Menikah dengan Din Syamsuddin, Profil Rashda Diana Cucu Pendiri Gontor, Aktif di Pendidikan

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Penjelasan Pasal 4 

Pasal 4 Ayat (1): Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Huruf a: Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.

Huruf b: Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.

Huruf c: Cukup jelas.

Huruf d: Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Huruf e: Cukup jelas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved