Materai Rp 10 Ribu Belum Bisa Beredar di Kabupaten Paser, Tak Tersedia di Kantor Pos

Materai Rp10 Ribu belum bisa beredar di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

HO / Kolase Tribun Kaltim
Penampakan materai Rp10 ribu yang dirilis oleh Pemerintah Pusat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Materai Rp10 Ribu belum bisa beredar di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Belakangan ini banyak diperbincangkan publik mengenai materai Rp10 ribu yang dirilis oleh pemerintah.

Samuel Niko Raharjo selaku Kepala Kantor Pos, Cabang Tanah Grogot Kabupaten Paser menjelaskan, materai Rp10 Ribu yang telah dirilis per Januari 2021, hingga saat ini belum tersedia di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Untuk saat ini, Materai Rp10 ribu  belum tersedia di Kantor Pos Cabang Tanah Grogot Kabupaten Paser," ungkapnya saat di konfirmasi melalui telepon.

Baca juga: Masuk Wilayah Blankspot, Tiga Sekolah di Balikpapan Ini Ajukan Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Ada Dua Tahap Vaksinasi Covid-19, 5.247 Tenaga Kesehatan di Balikpapan Siap Divaksin

Baca juga: NEWS VIDEO Rumah Kelahiran Bung Karno Dibeli Rp 1,2 Miliar oleh Pemkot Surabaya

Untuk diketahui, bea materai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan, Senin, (4/1/2021).

Nilai bea materai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.

Diketahui sebelumnya pemerintah pusat telah merilis jenis materai baru Rp. 10.000,00 sebagai pengganti jenis materai sebelumnya, materai Rp. 3.000,00 dan materai Rp. 6.000,00

Samuel menjelaskan dimasa transisi penggunaan bea materai ini, pihaknya masih menggunakan materai jenis lama.

"Kami belum mengedarkan. Di masa transisi ini kita habiskan dulu stok materai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 yang telah beredar," tandasnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Rumah Kelahiran Bung Karno Dibeli Rp 1,2 Miliar oleh Pemkot Surabaya

Baca juga: Mobil PCR Bakal Dioperasikan di Bontang 2 Pekan Depan, Tunggu Izin Operasional Keluar

Baca juga: Nathalie Holscher Enggan Periksa ke Dokter, Sule Merasa Ada yang Janggal dengan Sang Istri

Lanjutnya, meski pemerintah telah merilis materai jenis baru, masyarakat masih bisa menggunakan jenis materai lama, dikarenakan hingga saat ini belum ada instruksi pusat untuk mengedarkan jenis materai baru.

"Kita bisa menggunakan dua materai jenis materai Rp. 6.000,00 dan menggunakan empat jenis materai Rp. 3.000,00,” ungkapnya.

Samuel menerangkan, materai digunakan pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.

"Materai biasanya digunakan pada kwitansi, surat tagihan, serah terima jual beli, yang sifatnya transaksi," tutup samuel. (TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved