Materai Rp 10 Ribu Belum Bisa Beredar di Kabupaten Paser, Tak Tersedia di Kantor Pos
Materai Rp10 Ribu belum bisa beredar di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Materai Rp10 Ribu belum bisa beredar di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Belakangan ini banyak diperbincangkan publik mengenai materai Rp10 ribu yang dirilis oleh pemerintah.
Samuel Niko Raharjo selaku Kepala Kantor Pos, Cabang Tanah Grogot Kabupaten Paser menjelaskan, materai Rp10 Ribu yang telah dirilis per Januari 2021, hingga saat ini belum tersedia di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
"Untuk saat ini, Materai Rp10 ribu belum tersedia di Kantor Pos Cabang Tanah Grogot Kabupaten Paser," ungkapnya saat di konfirmasi melalui telepon.
Baca juga: Masuk Wilayah Blankspot, Tiga Sekolah di Balikpapan Ini Ajukan Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Ada Dua Tahap Vaksinasi Covid-19, 5.247 Tenaga Kesehatan di Balikpapan Siap Divaksin
Baca juga: NEWS VIDEO Rumah Kelahiran Bung Karno Dibeli Rp 1,2 Miliar oleh Pemkot Surabaya
Untuk diketahui, bea materai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan, Senin, (4/1/2021).
Nilai bea materai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
Diketahui sebelumnya pemerintah pusat telah merilis jenis materai baru Rp. 10.000,00 sebagai pengganti jenis materai sebelumnya, materai Rp. 3.000,00 dan materai Rp. 6.000,00
Samuel menjelaskan dimasa transisi penggunaan bea materai ini, pihaknya masih menggunakan materai jenis lama.
"Kami belum mengedarkan. Di masa transisi ini kita habiskan dulu stok materai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 yang telah beredar," tandasnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Rumah Kelahiran Bung Karno Dibeli Rp 1,2 Miliar oleh Pemkot Surabaya
Baca juga: Mobil PCR Bakal Dioperasikan di Bontang 2 Pekan Depan, Tunggu Izin Operasional Keluar
Baca juga: Nathalie Holscher Enggan Periksa ke Dokter, Sule Merasa Ada yang Janggal dengan Sang Istri
Lanjutnya, meski pemerintah telah merilis materai jenis baru, masyarakat masih bisa menggunakan jenis materai lama, dikarenakan hingga saat ini belum ada instruksi pusat untuk mengedarkan jenis materai baru.
"Kita bisa menggunakan dua materai jenis materai Rp. 6.000,00 dan menggunakan empat jenis materai Rp. 3.000,00,” ungkapnya.
Samuel menerangkan, materai digunakan pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
"Materai biasanya digunakan pada kwitansi, surat tagihan, serah terima jual beli, yang sifatnya transaksi," tutup samuel. (TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)