News Video

NEWS VIDEO Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid 19, Bisa Dilihat via Website dan SMS

Pemerintah berencana menjalankan program vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat secara gratis mulai tahun ini.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah berencana menjalankan program vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat secara gratis mulai tahun ini.

Bahkan, beberapa nama telah terdaftar secara otomatis.

Nama-nama ini dapat langsung di cek di situs Peduli Lindungi.

Seperti yang diketahui, masih terjadi penyebaran Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.

Baca juga: NEWS VIDEO Positif Covid-19, Kondisi Syekh Ali Jaber Mulai Membaik, Sempat Dikabarkan Kritis

Sejumlah pemimpin daerah pun telah memberikan kebijakan-kebijakan untuk para warga.

Kedatangan vaksin pun saat ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah berkomitmen bahwa akan memberikan vaksin secara gratis untuk seluruh penduduk Indonesia.

Bahkan penerimanya pun tidak memerlukan sejumlah syarat, seperti kartu BPJS atau sebagainya.

Baca juga: NEWS VIDEO Irianto Lambrie: Vaksin Tahap Pertama untuk Tenaga Kesehatan

Pelaksanaannya pun akan dilakukan secara berkala, sesuai dengan daftar calon penerima vaksin yang sudah mulai disebarkan melalui dua metode yakni melalui situs dan SMS.

Dikutip dari Tribunnews.com, untuk memastikannya, masyarakat bisa mengecek di aplikasi PeduliLindungi di Google PlayStore maupun di App Store, serta di website resmi pemerintah pedulilindungi.id/cek-nik.

Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan, maka Anda perlu memasukkan NIK.

Baca juga: NEWS VIDEO Layanan Psikotes SIM Hari Pertama di Bontang, Dapat Banyak Keluhan Dari Pemohon

Setelah memasukan NIK sesuai dengan KTP, maka nantinya akan timbul informasi apakah nama Anda telah atau belum terdaftar sebagai calon penerima vaksin kelompok pertama.

Selain melalui situs, Anda bisa mengetahui status calon penerima vaksin melalui SMS.

Calon penerima vaksin Corona juga akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik.

Baca juga: NEWS VIDEO Presiden Jokowi Ingatkan Bapak-bapak, Uang Bansos Tidak untuk Beli Rokok

Caranya pun bisa dilakukan dengan beberapa skema seperti melalui aplikasi PeduliLindungi, situs web PeduliLindungi, atau menghubungi *119#.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved