News Video
NEWS VIDEO Sidang Praperadilan Kasus Rizieq Shihab Digelar, Kapolri dan 2 Petinggi Lain Digugat
Sidang praperadilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berlangsung hari ini, Senin (4/1/2021).
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berlangsung hari ini, Senin (4/1/2021).
Dalam persidangan praperadilan itu, ada beberapa pihak yang digugat Rizieq Shihab.
Di antaranya adalah Kapolri, Kapolda Metro Jaya higga Ditreskimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: NEWS VIDEO Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, 1.610 Aparat Gabungan Diterjunkan
Sidang perdana tersebut dilaksanakan pada hari ini, sekira pukul 10.00 WIB.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq mengungkapkan, dalam sidang praperadilan lebih pada mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan Rizieq Shihab.
Dalam persidangan, ada tiga pihak yang digugat Habib Rizieq.
Mereka adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Baca juga: NEWS VIDEO Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Rizieq Shihab Hadapi Sidang Perdana
Dalam persidangan ini, dikabarkan ada sebanyak 20 kuasa hukum yang akan hadir.
Namun Habib Rizieq sendiri tidak menghadiri sidang praperadilan kasusnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Viral, 3 Pemuda Menangis di Mapolres Probolinggo, Minta Maaf Usai Hina Satgas Covid 19
Sebelum sidang dimulai, beberapa titik pengamanan juga telah dijaga hingga 1500 aparat yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, petugas pengamanana PN Jakarta Selatan, dan pemadam kebakaran. (*)
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Video Editor: TribunKaltim.co/Wahyu Triono
Berita ini telah tayang di Tribun-Video,com dengan judul "Sidang Praperadilan Kasus Rizieq Shihab Digelar, Kapolri dan 2 Petinggi Polri Lain Digugat" https://video.tribunnews.com/view/195399/sidang-praperadilan-kasus-rizieq-shihab-digelar-kapolri-dan-2-petinggi-polri-lain-digugat