News video

NEWS VIDEO Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, 1.610 Aparat Gabungan Diterjunkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatanakan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasanya

Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar hari ini Senin 4 Januari 2021.

Sekitar 1.610 aparat gabungan terdiri dari Polri, TNI, dan pemda setempat akan disiagakan. 

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: INILAH Pernyataan Novel Bamukmin soal FPI yang Akhirnya jadi Kenyataan di Ciamis

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Akhirnya Fadli Zon Bantah Ponakan Prabowo Soal Gerindra Dukung FPI Dibubarkan

Baca juga: Beredar Video Deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) Kaltim, Habib Alwi Baraqbah Berikan Penjelasan

Baca juga: FPI Dilarang, Anwar Abbas Kritik Pemerintah, Ingatkan Jokowi Soal Dewan Kerukunan Nasional

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya.

Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab bakal digelar hari ini Senin (4/1/2021).

Sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang tersebut.

"1.610 pers gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).

Pengamanan tersebut, kata Argo, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Akhirnya Refly Harun Bongkar Motif Pemerintah Jokowi Larang Front Pembela Islam, FPI Ormas Politik

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ucapnya.

Sebelumnya Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan pihaknya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito pun menjelaskan bahwa pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 ( KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Baca juga: Kini Dilarang Pemerintah Jokowi, Refly Harun Kenang FPI Penjarakan Ahok & Menangkan Anies di Jakarta

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Habib Rizieq mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved