Berita Paser Terkini

Penerapan Absensi Daring Pegawai Pemkab Paser Belum Maksimal, ASN Keluhkan Sulit Mengaksesnya

Penerapan absensi daring (online) di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Paser mengalami kendala sehingga pelaksanaanya belum maksimal.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Suwito, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan terkait kendala absensi daring untuk Pegawai Pemerintahan di Kabupaten Paser. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Penerapan absensi daring (online) di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Paser mengalami kendala sehingga pelaksanaanya belum maksimal.

Suwito selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser menjelaskan, kendala tersebut karena sulitnya ASN mengakses aplikasi saat jam masuk kerja.

"Waktu bersamaan digunakan, loading lama, biasanya antara jam 07.15 sampai 07.30,” ujar Suwito, Selasa (5/1/2021).

Kendala lain, lanjut Suwito, E-presensi ini tidak bisa digunakan untuk semua jenis HP dengan Operating Sistem (OS) Android.

Baca juga: Kepolisian Beber Pria yang Terjatuh di Parkiran Big Mall Samarinda Sebelum Ditemukan Terkapar

Baca juga: Gubernur Kaltim Ditanya Jatah Vaksin, Isran Noor: Aku Ini Masih Muda, Umur 36 Tahun jadi Tidak Perlu

Baca juga: Tagihan Kontraktor Belum Dibayar Rp 305 M, Pemkab Kukar Jamin Tetap Bayar

Saat ini, BKPSDM sementara masih mencari solusi untuk absensi ASN yang bekerja menggunakan sistem shif seperti di rumah sakit, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Pemadam.

"Contoh lain Tenaga Kesehatan di Puskesmas, Polindes, atau di Pusban. Ini masih kita pelajari apakah mereka dikecualikan atau gimana," imbuhnya.

Di masa pandemi, menurutnya, ASN bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sehingga BKPSDM masih memperbolehkan ASN mengisi absensi dalam radius jarak 50 km.

Suwito menegaskan pada tahun 2021 Pemkab Paser menerapkan absensi daring menggunakan aplikasi E-presensi yang bisa diunduh melalui playstore.

"E-presensi mulai berlaku 4 Januari kemarin, ASN bisa absensi online mulai pukul 07.00 sampai 08.00 dan hal ini sudah diuji coba tahun lalu,” ujar Suwito.

Suwito mengatakan, absensi tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang jumlahnya diperkirakan 4.630 PNS dan 4.000 lebih Pegawai Tidak Tetap.

Meskipun mengalami kesulitan, Suwito mengimbau kepada ASN untuk terus mencoba absensi tersebut.

"Tetap coba terus, sampai akhirnya bisa, apabila masih terdapat kegagalan, silakan menghubungi admin di setiap perangkat daerah,” ucap Suwito.

(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved