Berita Kutim Terkini
Sindikat Narkoba Kutai Timur Dibongkar Polisi, 3 Warga di Kutim Dijeblos ke Penjara
Sindikat narkoba Kutai Timur dibongkar polisi, tiga warga di Kuttim dijeblos ke penjara.
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kutai Timur merelease 3 kasus penyalahgunaan narkoba di 3 lokasi yang berbeda dengan 3 tersangka. Selasa(05/01/21)
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan proses penangkapan itu terjadi.
"Kasus pertama pada Minggu(03/01/21) lalu, tersangka berinisial MS(31) ditangkap Satresnarkoba Kutim pukul 21.30 wita ketika mengendarai motor di Jalan Pinang Dalam Desa Sangatta Utara," ungkapnya.
Baca juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Beber Alasan Rapid Antigen Belum Berlaku di Jalur Laut
Baca juga: Vaksin Sinovac di Kaltim Belum Didistribusikan, Dinkes Kaltim Menunggu Rekomendasi BPOM
Baca juga: Terjaring Razia Balap Liar pada Malam Tahun Baru, Para Remaja Dapat Pembinaan dari Polres Malinau
MS membawa sabu seberat 1,32 gram yang berada dalam tas slempang yang disimpan oleh saudaranya, satu unit telepon genggam juga diamankan pihak Satresnarkoba Kutim.
Kasus kedua, di hari yang sama AP(32) diamankan Satresnarkoba Kutim ketika berada di dalam ruko lantai 3 Jalan Poros Sangatta-Bontang.
Setelah melakukan penggledahan ditemukanlah 1 poket sabu yang tersimpan di dalam dompet berwarna hitam dan 5 poket sabu di saku celana sebelah kiri. 1 unit telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.000.000 ikut diamankan Satresnarkoba Kutim.
Kasus ketiga, pada Senin(04/01/21) kemarin, seorang wanita berinisial SU(23) dibekuk Satresnarkoba Kutim ketika berada di dalam rumah Gang Family IV Sangatta Utara.
Baca juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI Hari Ini 5 Januari 2021, Al dan Nino Memanas, Dendam Lama Membara!
Baca juga: NEWS VIDEO Plt Bupati Berau Ikut Rakor Kesiapan Vaksinasi dan Penegakan Protokol Kesehatan
Baca juga: Pengguna Jasa Penerbangan Menurun, GM Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Beber Data
Setelah melakukan penggledahan ditemukan 1 poket sabu yang disimpan dalam dompet berwarna hitam, 1 unit telepon genggam telah diamankan pula.
Semua penyelidikan tersebut, dilakukan setelah mendapat informasi dari warga di wilayah masing-masing.
"Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut,"IPTU MP. Rachmawan. (*)