Berita Malinau Terkini
Terjaring Razia Balap Liar pada Malam Tahun Baru, Para Remaja Dapat Pembinaan dari Polres Malinau
Satlantas Polres Malinau melakukan pembinaan terhadap remaja yang terjaring dalam aktivitas balap liar pada Operasi Lilin Kayan 2020 di Malinau.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Satlantas Polres Malinau melakukan pembinaan terhadap remaja yang terjaring dalam aktivitas balap liar pada Operasi Lilin Kayan 2020 di Malinau.
Tidak hanya remaja, orangtua pemilik kendaraan roda dua tersebut juga dipanggil Satlantas Polres Malinau untuk sosialisasi keamanan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Malinau, Iptu Supangat mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai gerakan penyadaran kepada masyarakat.
Baca juga: Kepolisian Beber Pria yang Terjatuh di Parkiran Big Mall Samarinda Sebelum Ditemukan Terkapar
Baca juga: Gubernur Kaltim Ditanya Jatah Vaksin, Isran Noor: Aku Ini Masih Muda, Umur 36 Tahun jadi Tidak Perlu
Baca juga: Tagihan Kontraktor Belum Dibayar Rp 305 M, Pemkab Kukar Jamin Tetap Bayar
Iptu Supangat mengemukakan, sepeda motor tersebut diamankan sepekan lalu karena terlibat balap liar pada malam sebelum pergantian tahun 2021.
"Pemuda-pemudi ini kita panggil, orangtuanya juga. Supaya mereka bisa beri nasihat ke anaknya, balap liar itu bisa mengakibatkan korban jiwa," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (5/1/2021).
Menurut Iptu Supangat, karena selama operasi pihaknya tidak mengeluarkan tilang, sebagai ganti Satlantas akan melakukan pembinaan.
Supangat menjelaskan aktivitas balap liar yang sebagian besar dilakukan kalangan remaja cukup meresahkan masyarakat.
Pihaknya menerima laporan, aktivitas balap liar biasanya dilakukan di seputaran Bandara Kolonel RA Bessing Malinau.
Termasuk di wilayah keramaian, seperti di seputaran jalan Pro sehat Malinau, atau di Jalan pusat Pemerintahan Kabupaten Malinau.
"Ada juga laporan warga, kita sudah memetakan di wilayah-wilayah mana yang rawan terjadi balap liar. Alhasil ada beberapa yang terjaring," ucapnya.
Satlantas Polres Malinau akan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya setelah diberi pembinaan dan peralatan sepeda motor dipasang sesuai standar.
Supangat mengatakan sanksi bagi pelaku balap liar dan modifikasi sepeda motor berupa penahanan selama satu pekan.
Namun jika pelaku kembali melakukan kesalahan yang sama, Satlantas Polres Malinau akan menahan sepeda motor tersebut lebih lama.
"Kalau pelaku kembali mengulang hal yang sama, motornya akan kita tahan lagi, seminggu hingga sebulan. Yang paling penting keselamatan jiwa mereka," katanya.
(TribunKaltara.com/Mohammad Supri)