Berita Tarakan Terkini
Tanaman Alokasia Jadi Primadona di Awal Tahun 2021, Ribuan Batang Disertifikasi Lewat BKP Tarakan
Pesona tanaman hias memang tidak ada habisnya, salah satunya Alokasia. Di masa pandemi masyarakat lebih suka mengisi kegiatan di rumah dengan bercoco
Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Pesona tanaman hias memang tidak ada habisnya, salah satunya Alokasia.
Di masa pandemi masyarakat lebih suka mengisi kegiatan di rumah dengan bercocok tanam.
Lalu lintas tanaman hias alokasia masih tinggi di beberapa wilayah kerja Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan.
Baca juga: Kepolisian Beber Pria yang Terjatuh di Parkiran Big Mall Samarinda Sebelum Ditemukan Terkapar
Baca juga: Gubernur Kaltim Ditanya Jatah Vaksin, Isran Noor: Aku Ini Masih Muda, Umur 36 Tahun jadi Tidak Perlu
Baca juga: Tagihan Kontraktor Belum Dibayar Rp 305 M, Pemkab Kukar Jamin Tetap Bayar
Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan, drh Akhmad Alfaraby mengatakan dari awal tahun 2021 sampai saat ini, Pejabat Balai Karantina Pertanian Tarakan wilayah kerja Tanjung Selor telah melakukan sertifikasi terhadap pengeluaran 1.414 batang tanaman alokasia.
"Sementara di wilayah kerja Bandara Juwata Tarakan, kata dia, terdapat sertifikasi pengeluaran 1.019 batang alokasia," ujarnya, Selasa (5/1/2021)
Dia menambahkan, alokasia masih menjadi salah satu tanaman dengan frekuensi pengiriman yang tinggi hampir ke seluruh Indonesia.
"Setelah kami nyatakan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, maka kami lakukan pembebasan dengan pemberian sertifikat kesehatan tumbuhan," imbuhnya.
Baca juga: Karantina Pertanian dan Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan Daging Ilegal di Malam Natal
Baca juga: Ceruk Manis Bisnis Bunga Aglonema di Sangatta Kutim, Penjualan Raup Omzet Hingga 50 Persen
Baca juga: Tips Cara Rawat Aglonema, Jadi Tanaman Populer Sepanjang 2020 di Tarakan, Harga Capai Jutaan
Sementara itu dia menyampaikan, pihaknya akan tetap rutin melakukan pemeriksaan terhadap komoditas hewan dan tumbuhan yang masuk maupun keluar daerah wilayah kerja Karantina Pertanian Tarakan.
Hal itu dilakukan oleh petugas karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) antar area.
(TribunKaltara.com/Risnawati)